Setya Novanto Akui Gunakan Uang E-KTP untuk Rapimnas Golkar 2012

Pengakuan Setya Novanto diutarakan saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor

oleh Merdeka.com diperbarui 22 Mar 2018, 12:12 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2018, 12:12 WIB
Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat memberi kesaksian dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Setnov bersaksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Setya Novanto atau Setnov mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar 2012.

Pengakuan Setya Novanto diutarakan saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama.

Ia menjelaskan, selain memberi uang kepadanya Irvan juga mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.

"Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Pengakuan sang keponakan baru diakui Setya Novanto diketahui usai menjalani konfrontasi saat proses penyidikan Irvanto di KPK.

Hanya saja, meski ia mengakui telah mengembalikan uang ke KPK, Novanto masih bersikukuh tidak menerima hasil korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun tersebut. Dia juga mengklaim tak tahu menahu soal jatah 5 persen untuk DPR terkait proyek e-KTP.

"Saya tidak (menerima) yang mulia, saya tidak tahu hanya saat diperiksa penyidik terus ditunjukan. Saya menganggap itu tanggung jawab saya, saya kembalikan," ujarnya.

Didakwa Memperkaya Diri

Akhirnya, Setya Novanto Hadiri Persidangan Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto saat menghadiri sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11). Dalam sidang tersebut, beberapa kali Setnov mengaku lupa saat ditanya hakim maupun jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Diketahui, Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri terkait proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dolar Amerika. Penerimaan hasil korupsi tersebut diterima Novanto dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku penyedia AFIS merek L-1.

Penerimaan Marliem tidak secara langsung diterima oleh Novantomelainkan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera selaku peserta lelang proyek e-KTP, sebesar 3,5 juta dolar Amerika dan Made Oka Masagung pemilik OEM Investment secara bertahap sebesar 3,8 juta dolar Amerika.

 

Reporter: Yunita Amalia

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya