Jawab Keraguan Anies, Ombudsman Jakarta: Legal Standing Kami Jelas

Gubernur DKI Anies Baswedan sempat meragukan legitimasi laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Jakarta.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 28 Mar 2018, 10:30 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 10:30 WIB
Angkot Tanah Abang
Angkutan kota Tanah Abang kembali melintasi Jalan Jatibaru Raya, Jakarta, Sabtu (3/2). Angkot hanya diperbolehkan melintas di satu ruas jalan saja, depan Stasiun Tanah Abang dan satu ruas lagi tetap digunakan PKL berjualan. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Ombudsman Perwakilan Jakarta, Dominikus Dalu, menegaskan punya kewenangan membuat laporan hasil pemeriksaan. Hal itu menanggapi pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mempertanyakan legitimasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait penutupan Jalan Jatibaru.

"Legal standing itu clear, kami juga tak bisa sembarangan," kata Dominikus saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Menurut dia, Ombudsman Perwakilan Jakarta merupakan kepanjangan tangan Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, mereka juga punya fungsi yang juga dinaungi UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Anies juga sempat mempertanyakan kenapa Ombudsman Perwakilan Jakarta baru aktif sekarang. Dominikus menjelaskan, Ombudsman Perwakilan Jakarta memang baru dibentuk. Peresmiannya 10 Maret 2018 lalu.

Sebelumnya, laporan warga terkait layanan publik di DKI Jakarta ditangani Ombudsman Republik Indonesia. Dari 9000-an laporan, sekitar 2000-an mengeluhkan layanan publik di Jakarta.

Untuk membagi tugas, Ombudsman Perwakilan Jakarta dibentuk. Ombudsman Republik Indonesia akan fokus dengan laporan terkait pemerintah pusat.

"Kami punya pembagian tugas begitu, supaya kordinasinya lebih efektif," pungkas Dominikus. Menurut dia, Anies juga hadir saat peresmian Ombudsman Perwakilan Jakarta.

Pertanyakan Legitimasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Joni Supriyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pangdam Jaya Joni Supriyanto (Liputan6.com/ Delvira Chaerani)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Ombudsman DKI yang akhirnya aktif menjalankan tugas. Hal tersebut dikatakan Anies terkait waktu 60 hari untuknya menindaklanjuti laporan Ombudsman mengenai penataan Tanah Abang.

Anies terancam dibebastugaskan bila mengabaikan rekomendasi sesuai tenggat waktu yang diberikan Ombudsman.

"Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan perwakilan Ombudsman, dinget-inget ya ini perwakilan Ombudsman RI bukan dari Ombudsman. Karena itu, ada dua hal berbeda ini adalah perwakilan, yang memiliki otoritas siapa? Kita akan pelajari dan kita senang bahwa perwakilan akhirnya aktif, akhirnya terlibat," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya