DPR Sahkan Peraturan Pengamanan Terpadu Kawasan Parlemen

Karena itu, pelaksanaan pengamanan di Kompleks Parlemen yang dilakukan oleh Satuan Pengamaman di masing-masing lembaga perlu dilakukan perubahan manajemen dan tata kelola, serta dikendalikan dalam satu komando.

oleh hidya anindyati diperbarui 11 Apr 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 12:30 WIB
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018), mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018), mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018), mengesahkan Peraturan DPR RI tentang Pengamanan Kawasan MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha.

Kawasan MPR, DPR dan DPD atau biasa disebut Kompleks Parlemen, dikategorikan sebagai obyek vital karena menyangkut kawasan negara yang bersifat strategis, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto yang melaporkan Rancangan Peraturan tersebut menyebutkan, dalam Kompleks Parlemen ada tiga lembaga negara yaitu MPR, DPR dan DPD. Kompleks ini dihuni oleh kurang lebih 9.660 orang, belum termasuk tamu yang berkunjung setiap harinya. Di Kompleks Parlemen inilah berbagai kebijakan strategis dirumuskan dan diputuskan mulai pembentukan perundang-undangan, pengawasan serta evaluasi kerja pemerintah.

Aktivitas tersebut dilakukan oleh anggota DPR dan DPD yang digolongkan sebagai pejabat negara, diantaranya aktivitas yang menghasilkan dokumen negara yang penting dan adakalanya dikategorikan rahasia, karena menyangkut keamanan negara.

Selain itu, aktivitas ketiga lembaga negara tersebut sering melibatkan tamu-tamu VIP sebagai mitra, maupun VVIP sebagai tamu kehormatan. Namun kondisi pengamanan di Obvitnas tersebut masih sangat longgar, dan dilakukan secara parsial oleh ketiga lembaga tersebut, meski dalam satu kawasan dan menggunakan jalur masuk dan keluar yang sama.

Karena itu, pelaksanaan pengamanan di Kompleks Parlemen yang dilakukan oleh Satuan Pengamaman di masing-masing lembaga perlu dilakukan perubahan manajemen dan tata kelola, serta dikendalikan dalam satu komando.

Peraturan DPR tentang Pengamanan Terpadu di MPR, DPR dan DPD serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha terdiri 12 bab, 57 pasal dan dua lampiran. Dalam peraturan tersebut antara lain disebutkan, struktur organisasi satuan pengamanan terpadu terdiri seorang Direktur dan satu orang Wakil Direktur selaku unsur Pimpinan. Selain itu, terdapat dua orang Kepala Bagian selaku unsur pembantu Pimpinan dan tiga orang Kepala Satuan selaku pelaksana tugas.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya