Menteri Agama: Jaga Iklim Kondusif pada Tahun Politik

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta setiap unsur masyarakat, terutama kepala kantor wilayah Kemenag se-Indonesia, untuk lebih proaktif dalam menjaga suasana damai.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Apr 2018, 19:24 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 19:24 WIB
Ongkos Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35,2 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Komisi VIII melalui Panja dan Kementerian Agama menetapkan BPIH 2018 sebesar Rp 35.235.602 juta per jemaah. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta setiap unsur masyarakat, terutama kepala kantor wilayah Kemenag se-Indonesia, untuk lebih proaktif dalam menjaga suasana damai dan kondusif pada tahun politik.

Lukman meminta jajaran Kemenag di seluruh Indonesia untuk bisa mengajak pengelola rumah ibadah menghadirkan penceramah yang tidak provokatif.

"Di Indonesia, banyak tokoh agama yang memiliki wawasan keagamaan mendalam dan moderat. Mereka perlu dihadirkan untuk memberikan pencerahan tentang moderasi agama," kata Menteri Agama Lukman dikutip laman Kemenag, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Rumah ibadah, lanjut dia, juga harus senantiasa memelihara kesuciannya dari ajang politik praktis pragmatis.

Menurut dia, seperti dilansir Antara, agama jangan dijadikan alat politik yang mengadu domba atau memicu gesekan di tengah masyarakat.

Menteri Agama mengatakan nilai agama justru harus dijadikan sebagai acuan agar masyarakat tetap bersatu dalam keragaman, bukan memecah belahnya.

 


Kontrol Materi Ceramah

Ongkos Ibadah Haji Naik Jadi Rp 35,2 Juta
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberi keterangan saat rapat dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (12/3). Kenaikan harga BBM sebesar 180 persen di Arab Saudi juga mengakibatkan naiknya BPIH 2018. (Liputan6.com/JohanTallo)

Khusus di tempat ibadah, dia mengajak tidak diisi dengan ceramah-ceramah bermateri kampanye politik praktis berikut konten penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antarumat beragama.

"Materi ceramah agar juga tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif," kata Menteri Agama.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya