Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Abhan dan anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan pelanggaran etik.
"Kami akan melaporkan mereka pekan depan," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).
Baca Juga
Sebelumnya, Ketua dan Anggota Bawaslu melaporkan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, dan Wakil Sekjen PSI, Satia Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri. Laporannya terkait materi PSI tentang polling cawapres dan anggota kabinet Jokowi 2019 di koran Jawa Pos yang dilimpahkan ke kepolisian.
Advertisement
"Tindakan mereka mendesak polisi untuk menetapkan tersangka tersebut telah melampaui batas kewenangan dan menggiring opini massa seolah-olah PSI telah bersalah," kata Grace.
Selain itu, PSI menyatakan, kedua pejabat Bawaslu RI bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan praktik-praktik partai politik lain.
"Padahal banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo dan nomor urut partai mereka," lanjut Grace.
Materi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu yaitu materi yang memuat visi, misi, dan program parpol.
Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI yang dimuat dalam koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tidak memuat visi, misi, dan program PSI.
"Bahkan dalam iklan tersebut tidak ada satu pun foto pengurus atau kader PSI yang ditampilkan," tegasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ambil Langkah Hukum
Mengenai logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyusun dan menyelenggarakan polling.
"Berdasarkan hal tersebut PSI akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional dengan melaporkan dua pejabat Bawaslu RI itu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ucap Grace.
Advertisement