Liputan6.com, Jakarta Polisi meringkus dua perempuan karena terlibat peredaran narkoba jenis ekstasi. Dari tangan keduanya, EH dan MA, disita ekstasi sebanyak 428 butir.
"Keduanya ditangkap di wilayah Bekasi Utara setelah polisi melakukan penyelidikan dari informasi masyarakat," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan di Cikarang, Jumat (25/5/2018).
Baca Juga
Ia mengatakan, dua perempuan yang diciduk bagian dari penangkapan terhadap 12 tersangka kasus narkoba yang diungkap oleh jajaran Polsek dan Polres selama sebulan terakhir. Selain menyita ratusan butir ekstasi, polisi juga menyita 23 gram sabu-sabu.
Advertisement
"Dari 12 tersangka, empat orang mengaku sebagai pengedar, dan yang lainnya mengaku hanya mengonsumsi. Tetapi, kami masih melakukan pengembangan," katanya.
Gelar Sosialisasi
Luthfi menambahkan, untuk mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bekasi, polisi akan melakukan langkah-langkah preventif, terutama kepada kalangan anak muda yang rentan terjerumus penggunaan narkoba. Sebab, generasi muda mempunyai naluri ingin tahu.
"Kami akan gandeng semua pihak seperti, Pemda, guru dan orang tua, untuk sama-sama melaksanakan sosialisasi dan pengawasan," ujarnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun.Â
Â
Reporter: Adi Nugroho
Sumber: Merdeka.com
Advertisement