Gazebo LP Sukamiskin Dibongkar Jika Ruang Kunjungan Sudah Siap

Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM berjanji segera membongkar saung atau gazebo yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 23 Jul 2018, 12:02 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2018, 12:02 WIB
Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Budi Utami
Dirjen PAS Kemenkumham menggelar jumpa pers di Lapas Sukamiskin

Liputan6.com, Bandung - Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan (PAS) berjanji segera membongkar saung atau gazebo yang berada di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kami akan mempersiapkan dulu untuk ruang kunjungannya karena kita tidak punya ruang kunjungan," ujar Dirjen PAS Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami usai melakukan sidak di Lapas Sukamiskin, Minggu (27/7/2018).

Sri tak memungkiri gazebo yang ada di lapas saat ini dalam kondisi lebih baik dari sebelumnya.

"Yang sekarang saung sudah jauh lebih terbuka," ucapnya.

Namun demikian pihaknya memastikan gazebo tersebut tetap akan dibongkar.

"Kami akan segera melakukan exercise dan membuat saung yang lebih representatif," tuturnya.

Sri menambahkan, pascapenggeledahan kamar lapas oleh KPK, pihaknya melakukan normalisasi. Para napi tidak diperbolehkan memiliki barang pribadi.

"Hanya boleh barang-barang yang sesuai standar. Misalnya, kasur dispenser, kipas angin, buku dan tempat ibadah," jelasnya.

Sebelumnya, puluhan unit gazebo di Lapas Sukamiskin dibangun dari bambu dengan dinding anyaman rotan dan beratap ijuk. Gazebo tersebut biasa dimanfaatkan para napi untuk menerima kedatangan tamu yang membesuk.

Simak video pilihan berikut ini:

Pertimbangkan Pemindahan Napi Koruptor

Hasil razia yang dilakukan Dirjen PAS Kemenkumham
Sejumlah barang yang dirazia Dirjen PAS Kemenkumham

Disinggung terkait wacana memindahkan narapidana korupsi ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Sri mengaku masih dalam pertimbangan.

"Rencana itu masih pendalaman seperti apa kebijakannya nanti akan disampaikan. Untuk sementara napi dengan tindak pidana korupsi masih di sini (Sukamiskin)," tegasnya.

Sri menyebutkan, kapasitas lapas dan rutan di Indonesia jumlahnya 124 ribu. Namun isinya saat ini dihuni sekitar 250 ribu orang.

"Jumlah penghuni lapas dan rutan sudah dua kali lipat. Kita butuh kesiapan untuk melakukan pemindahan," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya