Liputan6.com, Jakarta Tim Intelijen Kejaksaan Agung di Pelabuhan Tanjung Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (4/8/2018) menangkap Deki Bermana, buronan pencucian uang kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Sabtu pukul 11.45 Wita," kata Direktur Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Yunan Harjaka di Jakarta, Sabtu sore, seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan, penangkapan buron korupsi itu berkat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Tinggi Bali dibantu oleh Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa.
Advertisement
Dasar penangkapan buron korupsi itu melalui putusan Mahkamah Agung Nomor: 2621 K/PID.SUS/2015 tanggal 24 Agustus 2016, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018 perihal Bantuan Pencarian/Penangkapan Terpidana atas nama Deki Bermana.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman
Deki Bermana berdasarkan pada Putusan MA itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam.
Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Advertisement