Liputan6.com, Bogor - Pembangunan jalur ganda (double track) kereta api Bogor-Sukabumi segera dikerjakan. Dampak dari proyek ini, sebanyak 514 bangunan di Kecamatan Cigimbong, Kabupaten Bogor dan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat harus tergusur untuk pembebasan lahan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Kartiwa mengatakan, dalam proyek strategis nasional, pembangunan jalur ganda rel KA diperlukan penyediaan lahan, termasuk yang saat ini dihuni masyarakat.
Advertisement
"Alhamdulillah, hasil pertemuan pihak perkeretaapian dengan aparatur wilayah Sukabumi dan Bogor, bahwa warga bersedia rumahnya ditertibkan," kata Iwa, Rabu (8/8/2018) sore.
Advertisement
Menurutnya, pemerintah akan memberikan ganti rugi meskipun rumah mereka berdiri di atas lahan milik PT KAI. "Ganti rugi ini sifatnya uang kerahiman supaya mereka bisa mengontrak di tempat lain," kata Iwa.
Terkait dana ganti rugi, Iwa menyebut sudah disiapkan oleh pemerintah. Namun, dia belum mengetahui berapa jumlah anggaran yang disediakan untuk warga yang terdampak proyek rel ganda tahap I ini.
"Sekarang masih diproses karena harus ada keputusan dari gubernur. Mudah-mudahan minggu-minggu ini sudah ada keputusan sehingga tim di lapangan bisa langsung bergerak melakukan pembayaran," kata dia.
Dia berharap penyaluran dana ganti rugi bagi warga terdampak double track ini tidak ada pemotongan sepeser pun karena disalurkan langsung kepada setiap pemilik rumah.
"Yang diharapkan Pj Gubernur Jabar dan Menteri Perhubungan dibayarkan langsung ke warga," ucap Iwa.
Camat Cigombong, Basrowi membenarkan bahwa tidak ada warganya yang keberatan rumahnya digusur untuk proyek rel ganda Bogor-Sukabumi.
"Beberapa kali sosialisasi dan warga menerimanya. Untuk penertibannya nanti setelah warga mendapat uang kerahiman," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â