Putri Gus Dur Sorot Pasal Penistaan Agama yang Jerat Meiliana

Inayah bercerita bagaimana Gus Dur telah menyoroti pasal penistaan agama tersebut cukup lama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Agu 2018, 19:14 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 19:14 WIB
2-gusdur-131229c.jpg
Inayah Wahid (Putri bungsu Gusdur) membacakan puisi yang berjudul Ini Jaman Wolak-Walik saat mengenang empat tahun wafatanya sang ayah di Jakarta (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Inayah Wulandari Wahid menyebut terdakwa kasus volume azan, Meiliana sebagai korban dari pasal penistaan agama. Pasalnya, aturan tersebut sudah dinilai bermasalah sejak lama.

Inayah pun menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Meiliana selama masa banding di Pengadilan Tinggi.

"Iya karena ini sudah urgent mau pemilu, kalau terus menerus ada undang-undang bisa dipakai untuk kemudian legal kesewenang-wenangan satu kelompok terhadap kelompok lain. Mau tunggu berapa korban lagi untuk menyatakan pasal itu bermasalah," tutur Inayah di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/8/2018).

Inayah bercerita bagaimana Gus Dur telah menyoroti pasal penistaan agama tersebut cukup lama. Hingga akhirnya pada November 2009, Gus Dur mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama.

Gus Dur saat itu ditemani Musdah Mulia, Dawam Raharjo, dan Maman Imanul Haq. Hanya saja, permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Mahfud MD.

Pendiri Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan Pancasila dan cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik

"Sekarang untuk mengingatkan lagi aturan itu bermasalah. Kalau tidak, banyak korban dan kelompok jadi korban," jelas Inayah.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Dianggap Tak Adil

Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan penjara setelah mengeluhkan volume azan.

Vonis Meiliana dianggap sangat tidak adil. Terlebih, hakim pun memutus hukuman dengan adanya tekanan massa yang marah dan menggunakan pasal yang mendukung kemarahan itu.

"Menekan kelompok lain yang berbeda, tidak punya suara. Bu Meliana bukan korban pertama," Inayah menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya