11 Poin Utama RUU BUMN, Atur Danantara hingga Jabatan Karyawan Perempuan

Dalam pokok pikiran RUU BUMN, diatur mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

oleh Arthur Gideon diperbarui 03 Feb 2025, 10:00 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 10:00 WIB
Eko Patrio Terima Hasil Penyelidikan Dewan Pers
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Saat ini, proses revisi tersebut di tangan Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN.

Ketua Panja RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau lebih dikenal dengan nama Eko Patrio mengatakan, terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan, seperti perluasan definisi hingga pengelolaan aset.

Eko menyebut, dalam perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengenai perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi, agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.

"Dua, penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam undang-undang existing," ujar Eko dikutip dari Antara, Senin (3/1/2025).

Poin selanjutnya yang masuk dalam pokok pikiran RUU BUMN, kata Eko, mengenai pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.

Pengaturan terkait business judment rule atau aturan yang melindungi kewenangan direksi dalam pengambilan keputusan juga mendapat perhatian khusus dalam RUU BUMN.

Kelima, penegasan terkait pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, akan dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.

Pengaturan terkait sumber daya manusia (SDM) dengan BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di badan usaha milik negara," kata Eko.

 

Privatisasi BUMN

Eko Patrio Terima Hasil Penyelidikan Dewan Pers
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Eko Hendro Purnomo mengatakan terdapat 11 poin utama dalam pembahasan undang-undang yang diusulkan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Lebih lanjut, RUU BUMN akan mengatur terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail, meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan BUMN memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan untuk negara.

Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN dilakukan secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.

Eko juga menyampaikan, pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi, beserta mekanismenya akan dicantumkan dalam RUU BUMN, untuk memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.

Selanjutnya, terdapat pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya dan juga pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan koperasi.

Berdasarkan laporan hasil Panja RUU BUMN, pembahasan ini akan dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang direncanakan pada pekan depan.

UU BUMN Berusia 22 Tahun, DPR: Sudah Waktunya Diubah!

20160725-Gedung Kementrian BUMN-AY
Gedung Kementrian BUMN. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI sepakat membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pasalnya undang-undang sebelumnya berusia lebih dari 22 tahun.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini menyampaikan bahasan RUU BUMN sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025. Pembahasan ini menjadi perubahan ketiga yang langsung mengubah UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," kata Anggia dalam Rapat Kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Anggia menerangkan beberapa poin perubahan dalam RUU BUMN. Pertama, meliputi penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi tugas perusahaan secara optimal sesuai perkembangan regulasi.

Kedua, pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan.

Ketiga, Pengelolaan Korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif.

Keempat, berkaitan dengan kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris.

Kelima, privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara.

Keenam, tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

"Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal," tegas Anggia.

Bakal Bentuk Panja RUU BUMN

Anggia menyampaikan RUU BUMN ini sebelumnya telah melalui tahap harmonisasi dan penyempurnaan konsep oleh Badan Legislasi DPR. Hasilnya telah diserahkan kepada Komisi VI DPR.

Pada rapat paripurna 23 Januari 2025, Komisi VI DPR secara resmi diberi mandat untuk membahas lebih lanjut RUU BUMN ini. Langkah terdekat, pihaknya akan membentuk panitia kerja.

"Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI dan BUMN juga berkomitmen untuk membuka ruang partisipasi masyarakat yang seluas-luasnya dalam proses legislasi ini," kata Anggia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya