Bos Abu Tours Disidang Rabu Pekan Depan

Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan jadwal sidang bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Sep 2018, 07:42 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 07:42 WIB
abu tour
Rumah mewah milik CEO Abu Tour, Hamzah Mamba di Jalan Bukit Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A/7, Depok, Jawa Barat disita Tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, Rabu (4/4/2018) malam. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar telah menetapkan jadwal sidang bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Surat pemberitahuan jadwal ini telah diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

"Setelah beberapa waktu lamanya menunggu jadwal persidangan, akhirnya tanggal penetapannya sudah keluar dan Rabu (19 September) pekan depan itu adalah sidang perdananya," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, di Makassar, seperti dilansir dari Antara, Jumat (14/9/2018).

Dia mengatakan, seperti biasa, sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan untuk terdakwa yakni Hamzah Mamba.

Sementara, berkas perkara tersangka kasus Abu Tours lainnya masih berada di tangan Kejaksaan. Dia mengatakan, kepolisian baru saja melimpahkan berkasnya dan jaksa tengah membuatkan surat dakwaannya.

"Untuk sementara ini, bos Abu Tours dulu yang akan disidangkan karena lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka lainnya baru selesai tahap dua dan sedang dibuatkan surat dakwaannya dari tim jaksa penuntut umum," ujar Salahuddin.

 

Tak Mampu Berangkatkan Haji Nasabah

Sebelumnya, pada 23 Maret 2018, penyidik Polda Sulsel menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka. Perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu, tidak mampu memberangkatkan jemaahnya ke Arab Saudi.

Total kerugian para jemaah umrah yang jumlahnya sebanyak 96.601 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun. Ini sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Atas ketidakmampuan pihak Abu Tours dalam memberangkatkan jemaah umrah ini, polisimenjerat tersangka dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya