Jika Tiba-Tiba Wanita Haid saat Puasa Asyura, Batalkah?

Para wanita tidak perlu khawatir jika mengalami haid secara tiba-tiba padahal sedang melakukan puasa Asyura.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 19 Sep 2018, 20:24 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2018, 20:24 WIB
Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Rasulullah Muhammad SAW memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan puasa Asyura. Perintah yang merupakan anjuran ini untuk memberikan perlakuan istimewa untuk tanggal istimewa 10 Muharram.

Sebagian umat Muslim sangat bersemangat menjalankan anjuran ini. Mereka bahkan jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk melaksanakan puasa Asyura, termasuk kaum hawa.

Tetapi, para wanita terkadang menghadapi kendala meski sudah berniat atau sedang menjalankan puasa Asyura. Kendala itu ketika di tengah hari, bahkan beberapa menit sebelum azan maghrib mereka mengalami haid.

Jika hal ini terjadi, apakah pahala ibadah puasa asyura pada wanita yang haid di tengah jalan menjadi hilang? Persoalan ini ternyata dibahas dalam fatwa ulama Mesir pada Darul Ifta' Al-Misriyyah.

"Jika wanita itu disyariatkan berpuasa di hari Asyura, lalu tiba-tiba ada udzur yang memaksanya untuk berbuka (haid). Maka, pahalanya adalah telah berada di sisi Allah, tidak berkurang dengan izin Allah. Dan Allah Maha Pemurah terhadap hamba-Nya terkait masalah ganjaran dan pahala. Allah Yang Maha Suci dan Luhur yang lebih tahu."

Dengan begitu, para wanita tidak perlu khawatir jika mengalami haid secara tiba-tiba padahal sedang melakukan puasa Asyura. Puasa yang sudah dikerjakan tetap dicatat tanpa pengurangan meskipun tidak selesai sehari penuh.

Karena jika puasa dilanjutkan justru berdosa. Sebab, wanita haid terlarang untuk melaksanakan puasa, termasuk puasa Asyura.

 

Reporter : Ahmad Baiquni

Sumber  : Dream

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya