56 Murid SMP di Pekanbaru Nekat Sayat Tangan, Ini Kata BNN

Murid-murid tersebut ternyata mengikuti tren yang sedang viral di media sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Okt 2018, 10:46 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2018, 10:46 WIB
bnn-logo-130307b.jpg
Logo BNN

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 56 murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pekanbaru nekat menyayat tangannya sendiri. Sehubungan dengan aksi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Kota Pekanbaru menindaklanjuti kasus ini. Pasalnya, mereka mengkonsumsi minuman merek tertentu sebelum melakukan aksinya itu.

"BNN melalui BNN Kota Pekanbaru telah menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kepala sekolah SMP tersebut dan telah melakukan assesment kepada 56 murid yang dimaksud," tulis Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).

Ia menyatakan, murid-murid tersebut ternyata mengikuti tren yang sedang viral di media sosial.

"Hasil assesment berikutnya, BNN Kota Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa 56 murid tersebut juga mengkonsumsi minuman penyegar, (merek) T," ujar Sulis.

Menindaklanjuti hal tersebut, BNN Kota Pekanbaru langsung menguji dan mendapatkan hasil sebagian positif pengguna benzo.

Selain itu, BNN kota Pekanbaru juga mengirim sampel produk tersebut ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Riau untuk diuji lebih lanjut apakah mengandung narkotika atau zat adiktif lainnya.

 

Monitor Perkembangan

Hasil uji BBPOM Riau menerangkan, produk minuman merek T rasa aneka buah tersebut benar terdaftar di Badan POM dan masih berlaku.

"Dari hasil uji laboratorium BBPOM sampel minuman tersebut hasilnya: negatif benzodiazepim (alprazolam, bromazepam, chloridazepoxide, clobazam, clonazepam, diazepam, eztazolam, lorazepam dan nitrazepam)," papar Sulis.

Selanjutnya, BNN akan berkoordinasi dengan Badan POM Pusat untuk memonitor perkembangan selanjutnya.

"BNN juga memberikan arahan kepada BNN Kota Pekanbaru agar bekerja sama dengan Polri, BBPOM dan instansi terkait untuk terus memonitor perkembangan kasus, dan melakukan upaya-upaya pencegahan agar produk tersebut tidak disalahgunakan di luar ketentuan yang sudah tertera pada kemasan produknya," jelas Sulis.

(Liputan6.com/Melissa Octavianti)

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya