KPK: Kepala Kantor Pajak Ambon Kuasai Tabungan Orang Lain Miliaran Rupiah

KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Okt 2018, 16:21 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 16:21 WIB
KPK OTT Pejabat Ditjen Pajak Wilayah Maluku-Papua
Petugas Pemeriksa Pajak Wilayah Maluku-Papua Sulimin Ratmin (batik), yang diamankan oleh KPK dalam OTT di Ambon, tiba untuk pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10). KPK melakukan OTT terkait dengan pengurangan pembayaran pajak. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba menguasai tabungan atas nama orang lain dengan jumlah miliaran rupiah.

Hal tersebut diketahui dari penyitaan buku tabungan atas nama Muhamad Said dari tangan La Masikamba saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah.

"Dari buku tabungan itu ada Rp 550 juta, dan beberapa setoran lain. Yang ada di dalam buku tabungan tersebut jumlahnya miliaran rupiah," ujar Laode Syarif dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Syarif mengatakan, nominal Rp 550 juta dalam tabungan Muhamad Said itu berasal dari pemilik CV. AT Anthony Liando, wajib pajak di KPP Pratama Ambon.

Uang itu dikirim Anthony kepada La Masikamba pada 10 Agustus 2018 sebagai hadiah telah membantu mengurangi wajib pajak Anthony pada 2016.

"Jadi sekali lagi saya katakan bahwa buku tabungan atas nama orang lain tapi dikuasai LMB (La Masikamba), termasuk kartu ATM-nya," kata Syarif.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditetapkan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi.

Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Supervisor pemeriksa pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.

La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya