Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Amien Rais pada Rabu, 10 Oktober 2018. Pemanggilan ini terkait berita kebohongan Ratna Sarumpaet yang mengaku dianiaya di Bandung, pada 21 September lalu.
"Iya, dijadwalkan (Rabu mendatang)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi, Senin (8/10/2018).
Sebelumnya, Amien Rais telah dipanggil pada Jumat, 5 Oktober 2018, tapi tidak hadir. Pemanggilan ini terkait pemberitaan yang menjadi viral atas kebohongan Ratna Sarumpaet kalau dirinya dianiayai di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September lalu.
Advertisement
Seperti diketahui juga, aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap polisi saat berencana terbang ke luar negeri lewat Bandara Soekarno Hatta. Penangkapan itu berdasarkan sejumlah laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.
Â
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Operasi Plastik
Laporan tersebut menyangkut tentang kebohongan yang telah dia akui tentang pengeroyokan di Bandung, 21 September lalu.
Setelah diselidiki polisi, rupanya di tanggal itu Ratna operasi plastik di Rumah Sakit Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. Ratna pun mengakui telah melakukan kebohongan.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Dia juga disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Â
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement