Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli melaporkan delapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor impor pangan. Rizal mengaku diterima oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan saat melapor.
"Jadi tadi kami menemui Ibu Basaria Panjaitan sebagai komisioner, ditemani Direktur Litbang KPK dan Direktur Penindakan KPK dan beberapa staf yang lain. Kami laporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam impor pangan," ujar Rizal Ramli usai melapor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).
Rizal mengaku, dirinya meminta KPK untuk mengusut delapan dugaan tindak pidana korupsi di sektor impor pangan. Menurut dia, korupsi di impor pangan akan berimbas buruk bagi ekonomi negara.
Advertisement
"Tadi kami minta KPK fokus dua hal. Pertama kerugian keuangan negara, jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua kerugian ekonomi negara, misal harusnya garam enggak usah impor, tapi dilebihkan 1,5 juta ton, petani kan dirugikan," kata dia.
"1,5 juta ton dikali Rp 2 ribu itu Rp 3 triliun. Demikian juga dengan gula, dengan beras, total itu minimum Rp 24 triliun yang dihabiskan untuk memperkaya petani di Thailand atau Vietnam. Seandainya uang itu tidak dipakai impor, beli gula, beli garam dari petani, kebayang enggak itu Rp 24 triliun, petani kita hidupnya akan lebih baik," Rizal menambahkan.
Menurut tim kuasa hukum Rizal Ramli, Effendi, dirinya sudah memberikan bukti-bukti adanya kerugian negara dari impor pangan. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK).
"Ada audit BPK. Ada Undang-Undang, ada kronologi, semua sudah kita serahkan. Kita minta KPK tindak lanjuti. Karena ini kabar baik buat petani dan petambak garam," kata Effendi.
Â
8 Dugaan Korupsi Impor Pangan
Berikut delapan dugaan tindak pidana korupsi impor pangan yang dilaporkan Rizal Ramli berdasarkan hasil audit BPK.
1. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton
2. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton
3. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton
4. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor.
5. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton
6. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor beras tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi sebanyak 36.347 ton
7. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton
8. Dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement