Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengizinkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet, Rabu (24/10/2018). Ratna merupakan mantan anggota Badan Pemenangan Nasional pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Besok (Rabu) pukul 14.00 WIB, Bawaslu akan mengklarifikasi RS di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa malam 23 Oktober 2018.
Baca Juga
Argo mengatakan, Bawaslu membutuhkan keterangan Ratna Sarumpaet berkaitan dengan laporan penyebaran berita bohong soal penganiayaan. Demikian dilansir Antara.
Advertisement
Sebelumnya, Bawaslu bersama tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengkonfirmasi akan memeriksa Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan itu guna menyelidiki awal muncul penyebaran informasi bohong soal Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemeriksaan Saksi-Saksi
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam 4 Oktober 2018.
Polisi menjerat tersangka Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
Kemudian mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan dokter bedah plastik Siddik.
Penyidik juga telah memeriksa anak dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan.
Advertisement
