Liputan6.com, Medan - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding terdakwa penodaan agama Meiliana. Dengan ditolaknya banding yang diajukannya, Meiliana tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tingkat banding dibacakan majelis hakim yang terdiri dari, Daliun Sailan (ketua), dan dua anggotanya, Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria, di PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis, 25 Oktober 2018.
"Putusan yang telah diucapkan majelis hakim tingkat banding, sependapat dengan apa yang telah diputuskan majelis hakim tingkat pertama," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno.
Advertisement
Diterangkan Adi, majelis hakim PT Medan sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim PN Medan. Putusan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah sesuai dengan fakta hukum di persidangan, serta sesuai dengan rasa keadilan terdakwa dan masyarakat.
"Intinya, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Meiliana dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama. Kemudian dipidana 1 tahun 6 bulan penjara," terangnya.
Mengenai putusan PT Medan, Penasihat hukum Meiliana, Josua Rumahorbo mengungkapkan, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan Meiliana untuk memutuskan menempuh upaya kasasi atau tidak.
"Untuk melakukan upaya hukum, kita koordinasi dulu," ujarnya.
Majelis hakim PN Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo sebelumnya menyatakan Meiliana telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 156A KUHPidana. Atas perbuatannya, Meiliana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Majelis hakim tingkat pertama menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Selanjutnya perkara Meiliana dibawa ke pengadilan menyusul kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu. Meiliana kemudian didakwa telah melakukan penodaan agama yang memicu kejadian tersebut.
Berawal dari Protes Azan
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat, 22 Juli 2016 pagi.
Saat itu dia berkata kepada tetangganya, 'Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut' sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Pada Jumat, 29 Juli 2016 sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
"Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu, ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu," jawab Meiliana.
Sempat terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga hingga menjadi ramai.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak. warga mulai melempari rumah Meiliana.
Kejadian itu meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng juga sejumlah kendaraan.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahannya di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement