Liputan6.com, Jakarta - Pulau reklamasi C, D, dan G, merupakan salah satu dari sekian banyak warisan yang ditinggalkan oleh Gubernur DKI Jakarta terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, kini ketiga pulau tersebut memiliki nama baru.
Tak hanya mengganti nama, mantan Mendikbud ini juga mengubah penyebutan pulau dengan pantai. Karena selama ini, penyebutan nama dianggap Anies tidak tepat.
Setelah resmi berganti nama, Pemprov DKI lalu menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang akan mengelola ketiga pulau reklamasi tersebut. Dengan tujuan lahan tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Advertisement
"Sekarang lahannya belum bisa dimanfaatkan apa-apa. Kita tugaskan Jakpro untuk bisa memulai, sehingga warga bisa memanfaatkan," ucap Anies.
Lalu bagaimana nasib ke 9 pulau dari total 13 pulau yang izin pembangunannya telah dibatalkan Gubernur DKI ini?
Anies mengaku pihaknya tengah menyusun sebuah Perda yang fokus pada pemulihan Teluk Jakarta. Terutama aspek air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah dan antisipasi land subsidence.
Berikut ini fakta-fakta di balik perubahan nama Pulau Reklamasi oleh Anies Baswedan:
1. Nama Baru Pulau C, D, dan G
Inilah nama baru yang diberikan Anies Baswedan bagi ketiga pulau reklmasi yang selama ini berdiri di Teluk Jakarta. Pulau C menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama.
Ketiga pulau kini masih masuk Kelurahan Pluit dan Kamal. Bisa menjadi kelurahan sendiri jika memenuhi syarat.
"Salah satunya memiliki luasan, juga jumlah penduduk bila nanti akan ada penduduk di tempat itu," ungkap Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 26 November 2018.
Anies juga menyebut, selama ini ada kesalahan dalam penyebutan nama ketiga pulau reklamasi tersebut. Seharusnya nama pulau diganti dengan pantai.
Advertisement
2. Alasan Anies Ganti Nama
Saat ditanya mengapa dirinya mengganti nama pulau C,D, dan G, Anies memiliki beberapa alasan. Perubahan nama, akan memberi BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memiliki wilayah tugas dan dasar hukum yang jelas.
"Kita kembalikan tata ruang benar, karena itu lahan reklamasi yang akan dikelola Jakpro. Urgensinya segera kasih penamaan, sehingga Jakpro punya wilayah tugas jelas," lanjutnya.
Penunjukkan Jakpro telah tertuang dalam Pergub Nomor 120 Tahun 2018. Sebagai pihak yang nantinya akan mengelola Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama, Jakpro harus memastikan ketiganya dapat dimanfaatkan warga sekitar.
"Kawasan pantai ini akan dibuka supaya masyarakat bisa masuk ke wilayah ini dan bisa mulai memanfaatkan tempat itu untuk umum. Jadi kawasan pantai ini bukan lagi kawasan pantai yang eksklusif, tapi kawasan pantai yang terbuka untuk masyarakat," tambah Anies.
3. Dasar Perubahan Nama
Sementara itu, penamaan ketiga pulau reklamasi warisan Ahok oleh Anies Baswedan ini tertuang dalam bentuk Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama.
Anies juga menjelaskan pemilihan ketiga nama tersebut memiliki tujuan bagi masa depan Jakarta.
"Maknanya untuk masa depan, jadi wilayah kita merasakan laut, pantai dan kemajuan bersama. Sesuai semangat kita, Jakarta maju bersama, ini spiritnya," ucap Anies.
Advertisement
4. Konsep Pulau
Salah satu yang tak kalah penting dalam penamaan ketiga pulau adalah dibuatnya area terbuka untuk publik hingga pelabuhan yang terintegrasi.
"Kita akan punya kampung yang kita akan lakukan peremajaan. Mereka bisa hidup sebagai nelayan. Tapi di sisi lain pantainya terbuka dan dipakai oleh berbagai kalangan," tutur Anies Baswedan.
Selain itu, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) juga akan membuat pelabuhan yang terintegrasi dengan pasar nelayan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini: