Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Achmad Guntur dan Panitera Pengganti PN Jaksel Matius sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara perdata. KPK mendalami soal perkara perdata yang terindikasi terjadi praktik suap.
Baca Juga
Kasus yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. KPK menyebut salah satu saksi yang diperiksa merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Advertisement
"Dari para saksi itu penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses persidangan perkara perdata pada saat itu. Karena salah satu saksi yang diperiksa adalah anggota majelis hakim yang juga menyediakan perkara perdata tersebut," Selasa (11/12/2018).
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa staf keuangan PN Jaksel Yulhendra serta tiga pihak swasta bernama Isrullah Achmad, Resa Indrawan Samir dan Thomas Azali. KPK juga menelusuri uang suap yang diterima para hakim.
"Penyidik juga mendalami terkait proses penerimaan dana dari para pihak kepada para hakim tersebut," sambung Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang advokat bernama Arif Fitrawan serta Martin P. Silitonga selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatalan Gugatan
Kasus perdata yang dimaksud adalah perkara perdata pembatalan perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadllan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Iswahyu Widodo dan Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD 47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp 150 juta.
KPK menduga Rp 150 juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak diputus niet ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil.
Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara, Rp 500 juta adalah untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29 November 2018.
Advertisement