Liputan6.com, Bangkalan - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah meminta Menteri Agama agar secepatnya merampungkan Rancangan Undang-undang Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah Salafiyah. Dia menargetkan paling lambat akhir Desember ini RUU Pesantren sudah masuk ke Senayan untuk dibahas.
"Akhir bulan ini sudah harus masuk ke DPR," kata Jokowi di Kabupaten Bangkalan, saat menghadiri Deklarasi Akbar Ulama Madura mendukung Jokowi-Ma'ruf, Rabu (19/12/2018).
Kata Jokowi, ada dua alasan kenapa UU Pondok Pesantren dibuat. Pertama, sebagai pengakuan negara atas peran penting pondok pesantren dalam pengembangan dunia pendidikan dan pemberdayaan masyarakat bahkan sejak sebelum Indonesia Merdeka.
Advertisement
Kedua, Jokowi melanjutkan, agar ada payung hukum bila negara menyalurkan bantuan dana untuk pesantren dan madrasah diniyah di masa yang akan datang. Baik dana dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten atau kota.
"Kalau undang-undang ini sudah disahkan DPR, pesantren akan punya anggaran," ujar dia.
Meski undang-undang Pesantren masih dirancang, Jokowi tetap membuat program untuk pesantren agar bisa mengembang ekonomi umat yaitu pendirian Bank Wakaf Mikro.
Belum Merata
Dia mengakui, program itu belum merata ke seluruh pesantren. Sampai saat ini baru 41 Pesantren yang dapat program tersebut. Di mana tiga diantaranya baru diresmikan kemarin di Jombang.
"Yang sudah jalan ini, kami pantau dulu, Bagaimana perkembangannya, cari tahu kendalanya, sehingga saat disebar ke pesantren yang lain sudah ada formula yang tepat," kata dia.
Sedangkan untuk tahun 2019, Jokowi telah mencanangkan pendirian balai latihan kerja di 1000 pesantren. Soal balai ini, Jokowi memastikan negara tak akan mendikte. Pesantren akan diberi keleluasaan menentukan bidang apa yang hendak dibuka.
"Kalau mau bidang teknologi informatika, kami akan siapkan. Kalau untuk pertanian, juga akan kami fasilitasi. Pesantren lebih tahu apa kebutuhannya," ungkap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement