Anies Akan Sanksi Bisnis Tanpa Izin di Pulau Reklamasi

Meski saat ini pulau tersebut menjadi lokasi terbuka, namun bila terdapat kegiatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Jan 2019, 04:23 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2019, 04:23 WIB
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)
Gaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau penyegelan bangunan di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta, Kamis (7/6). Anies tampak mengenakan baju batik lengan panjang dan celana hitam. (Liputan6.com/HO/Deka Wira Saputra)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya tengah memeriksa adanya aktivitas bisnis di Pulau D reklamasi atau Pantai Maju, Jakarta Utara. Sehinga dia belum dapat memastikan apakah ada aktivitas di pulau tersebut.

"Lagi mau diperiksa semuanya tapi kalau ada yang tanpa izin pasti akan kita berikan sanksi," kata Anies di Dinas Teknis, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Tak hanya itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyebut akan mengecek izin mendirikan bangunan (IMB) pada lokasi aktivitas bisnis tersebut. Sebab, kata dia, meskipun saat ini pulau tersebut menjadi lokasi terbuka, namun bila terdapat kegiatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

"Lahan manapun yang ada di Jakarta bila anda melakukan tindakan apapun harus ada izin," ucap Anies.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukan suasana Food Street di kawasan Pantai Maju saat malam hari. Beberapa kendaran roda empat pun tampak parkir di depan ruko-ruko.

Para pengunjung juga tampak menikmati hidangan yang disajikan oleh beberapa penjual. Tak hanya itu, di area Food Street juga disediakan panggung musik yang menemani pengunjung.

 

Ganti Nama

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengubah penyebutan pulau dengan pantai untuk pulau reklamasi C, D, dan G pada 2018. Karena selama ini, Anies menilai penyebutan nama pulau dianggap tidak tepat.

Penyebutan itu tertuang dalam bentuk Keputusan Gubernur 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai BersamaPulau C diubah menjadi Pantai Kita, Pulau D menjadi Pantai Maju, dan Pulau G adalah Pantai Bersama.

"Selama ini Pulau C, D, G. Sekarang menjadi kawasan pantai. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, B menjadi Pantai Maju, dan G Pantai Bersama," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (26/11/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya