Liputan6.com, Surabaya - Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia mengenakan kaus hitam bertuliskan Tahanan Politik dengan blangkon.
Saat ditanya mengenai persiapan jelang sidang perdana pencemaran nama baik, ujaran kebencian idiot, Ahmad Dhani hanya mengumbar senyuman. "Nanti saja mas, ramai-ramai," ucap Dhani, Kamis (7/2/2019).
Ahmad Dhani tiba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekitar pukul 06.29 WIB. Politikus Partai Gerindra tersebut diagendakan menjalani persidangan ujaran kebencian idiot pada pukul 10.00 di Ruang Cakra.
Advertisement
Suami Mulan Jameela itu tiba di Bandara Juanda Surabaya sekitar pukul 05.47 WIB, selanjutnya dibawa ke PN Surabaya menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sampai di PN Surabaya sekitar pukul 06.29 dengan dikawal petugas dari kejaksaan.
Musikus asal Surabaya tersebut tidak mengenakan rompi tahanan. Dhani hanya mengenakan blangkon dan kaos oblong dengan setelan celana jeans warna hitam.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada sidang perdana Ahmad Dhani maka pihaknya bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan.
"Karena pagi ini ada agenda sidang yang menjadi perhatian publik, sidang Ahmad Dhani dan sidang Gojek, untuk itu kami bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk pengamanan," tutur Sigit.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
400 Polisi
Aparat kepolisian yang diturunkan kali ini mencapai 400 personel termasuk mobil barakuda dan water cannon. "Kalau jumlah petugas kepolisian ada 400 yang disiagakan," katanya.
Sigit berharap, dengan jumlah petugas kepolisian tersebut, sidang bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Sebelumnya, Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk ras yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim Kamis, (18/10/2018).
Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.
"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Advertisement