Kasus PLTU Riau-1, KPK Cegah CEO Blackgold Natural Resources

KPK mengirimkan surat pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 27 Desember 2018.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2019, 20:49 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2019, 20:49 WIB
KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua saksi berpergian ke luar negeri terkait proses penyidikan kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dua saksi itu yakni, CEO Blackgold Natural Resources, Rickard Philip Cecil dan Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia, Wang Kun.

"Dalam penanganan perkara PLTU Riau-I, dua orang telah dicegah berpergian ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).

Syarif mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 27 Desember 2018. Keduanya dicegah selama enam bulan ke depan, hingga 27 Juni 2019.

"Pencegahan demi kepentingan penyidikan kasus suap PLTU Riau-1," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Samin Tan diduga memberi suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait kontrak perjanjian karya usaha pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga telah memberi hadiah atau janji terkait PKP2B sejumlah Rp5 miliar," ujar Syarif.

 

 

Lobi Eni Saragih

Eni Maulani Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/1). Eni Maulani Saragih dituntut 8 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut dia, pemberian itu berawal pada Oktober 2017, saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Diduga, PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT ATK.

Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk Eni Maulani Saragih untuk menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM. Permintaan Samin Tan ini disanggupi Eni.

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM. Di mana, posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," jelas Syarif.

Dia mengatakan dalam proses penyelesaian itu, Politisi Golkar itu diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan. Uang itu diduga untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung.

Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tanaga ahli Eni Maulani Saragih. Pertama, pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya