Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 1.466 pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi ternyata masih menerima gaji dari negara hingga sekarang. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 6,5 miliar setiap bulannya.
Hal itu berdasarkan data yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sejak 2016, total ada sekitar 2.357 PNS koruptor yang perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun dari angka tersebut, 1.466 di antaranya belum juga dipecat bahkan masih menerima gaji dari negara hingga saat ini.
Baca Juga
Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengaku sulit menghitung jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari penggajian terhadap PNS koruptor. Sebab, dia belum mendapatkan daftar nama dan jabatan PNS koruptor untuk mengidentifikasi besaran gajinya.
Advertisement
"Tapi kalau kami ingin menggunakan nilai moderat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015 terkait Peristiwa, kami telah hitung estimasinya," ujar Wana usai menyampaikan laporannya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PNS Golongan III
Wana memperkirakan PNS yang terjerat kasus korupsi rata-rata berada di golongan III yang masa kerjanya sekitar 16 tahun. Mereka mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 3,5 juta setiap bulannya, belum termasuk tunjangan lain-lain.
"Kalau seandainya kita coba hitung dikalikan dengan 1.466 PNS koruptor, itu sekitar Rp 6,5 miliar per bulan. Kalau per tahun ada sekitar Rp 72 miliar potensi negara dirugikan akibat menggaji PNS koruptor," tuturnya.
Karena kesulitan itulah ICW kemudian mendorong BPK untuk mengaudit dan menghitung potensi kerugian negara akibat menggaji PNS yang jelas-jelas telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi. ICW berharap temuan BPK dapat menghentikan kebocoran anggaran tersebut sekaligus menyingkirkan 1.466 orang itu dari daftar aparatur sipil negara (ASN).
"Pertama yang pasti dipecat statusnya dari PNS. Setelah itu BKN dapat melakukan proses, mau itu pemblokiran (rekening PNS koruptor) atau apapun caranya. Yang pasti dorongannya pecat dulu PNS yang suda terbukti melakukan korupsi," ucap Wana menegaskan.
Advertisement