Liputan6.com, Jakarta - Advokat Lucas dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Lucas terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap kasus yang menjerat mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lucas pidana penjara selama 12 tahun denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016 karena diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Suap ini terkait penanganan perkara yang melibatkan anak perusahaan Lippo Group.
Advertisement
Pascapenetapan tersangka, Eddy tak kunjung penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mengetahui hal tersebut, Lucas menyarankan agar Eddy keluar dari Indonesia selama 12 tahun, sehingga kasus tersebut kedaluarsa. Lucas juga berperan aktif mengurus pelarian Eddy ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu.
"Terdakwa memberikan saran kepada Eddy Sindoro agar lepas status warga negara Indonesia dan memilih menjadi warga Amerika Latin atau Virgin Island. Meski pada saat itu Eddy Sindoro ingin pulang ke Indonesia untuk menghadapi kasusnya," ujar jaksa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap Sejumlah Pihak
Eddy Sindoro kemudian berhasil keluar Indonesia menuju Bangkok, Thailand, tanpa ada pemeriksaan imigrasi setelah Lucas terlebih dahulu berkoordinasi dengan seseorang bernama Dina Soraya dan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
Lucas juga memberikan imbalan berupa uang SGD 4.000 dan Rp 50 juta kepada pihak-pihak yang turut membantu atas kepergian Eddy ke luar negeri.
Atas rangkaian perbuatannya tersebut Lucas dituntut telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Advertisement