Direktur Krakatau Steel Kena OTT KPK, Ini Fakta-Faktanya

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rencana pemberian suap kepada direktur Krakatau Steel.

oleh Maria Flora diperbarui 23 Mar 2019, 10:06 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2019, 10:06 WIB
Barang Bukti Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan direktur Krakatau Steel lewat operasi senyap yang dilakukan, Jumat, 22 Maret 2019.

"Ya benar, tadi sore sekitar pukul 18.30 WIB tim KPK memang menemukan adanya dugaan transaksi pemberian uang pada salah satu Direktur BUMN dari pihak swasta," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya rencana pemberian suap kepada direktur Krakatau Steel.

Berikut deretan fakta OTT KPK terhadap direktur Krakatau Steel:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sita Sejumlah Uang

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Dalam OTT tersebut, direktur PT Krakatau Steel diduga telah menerima suap dari pihak swasta yang pernah berkepentingan dengan salah satu proyek di BUMN. Bersama pelaku, KPK pun menyita sejumlah uang.

KPK juga menduga uang tersebut bukanlah yang pertama kali diberikan. Sebelum OTT diperkirakan ada uang tunai yang telah diterima direktur Krakatau Steel.

"Diduga sebagian uang telah diberikan secara cash dan yang lainnya menggunakan sarana perbankan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (22/3/2019).

Untuk besaran total uang yang diamankan, KPK mengaku belum bisa merinci berapa besarannya.

"Belum ada, sedang kami dalami juga indikasi transaksi, ada mekanisme yang digabungkan antara mekanisme cash dan perbankan," ungkap Juru Bicara Febri Diansyah.


Terkait Proyek Penelitian

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Sementara itu, pihak swasta yang diduga memberikan suap kepada direktur PT Krakatau Steel, lanjut Febri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.

Dia pernah terlibat proyek penelitian dengan BUMN itu.

"Dalam hal ini pihak kontraktor yang kami indikasikan sebelumnya pernah punya kerja sama dalam penelitian proyek dengan BUMN tersebut. Jadi, kaitan kepentingannya sejauh ini terkait dengan hal itu," ucap Febri.


Ditangkap di Rumah

KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

BSD City, Tangerang Selatan, Banten adalah lokasi tertangkapnya direktur Krakatau Steel. Dia ditangkap pada pukul 18.30 WIB.

"Kalau lokasi di BSD City, di rumah direktur tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat seperti yang dilansir Antara.

KPK juga mengamankan tiga orang lainnya yang belakangan diketahui pegawai PT Krakatau Steel dan pihak swasta. Penangkapan tersebut tidak hanya dilakukan kawasan BSD City, tapi juga di Jakarta.

"Jadi, ada kegiatan tim di Jakarta dan Tangerang Selatan tepatnya di BSD City. Kami amankan total empat orang," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (22/3/2019).


Status Hukum

Barang Bukti OTT Bupati Mesuji
Wakil Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan juru bicara, Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait barang bukiti uang OTT Bupati Mesuji Khamami senilai Rp 1,2 M di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). KPK menetapkan 5 tersangka. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Bicara soal status hukum direktur PT Krakatau Steel, rencananya, Sabtu (23/3/2019) sore ini, KPK akan menjelaskannya usai dilakukan pemeriksaan terhadap keempat pelaku atas dugaan suap terkait proyek penelitian.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," ujar Basaria, Jumat,22 Maret kemarin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya