Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melayangkan surat cegah dan tangkal (cekal) terhadap Bachtiar Nasir menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Permohonan cekal bepergian ke luar negeri itu dikirimkan ke Ditjen Imigrasi.
"Sudah diajukan surat permohonan (cekal untuk Bachtiar Nasir) kemarin ke Ditjen Imigrasi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Baca Juga
Pengajuan surat pencegahan ke luar negeri dilakukan lantaran Bachtiar Nasir dibutuhkan dalam pemeriksaan yang direncanakan pada Selasa pekan depan.
Advertisement
Secara terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, pihaknya belum menerima surat pengajuan cekal terhadap Bachtiar Nasir.
"Sampai saat ini belum ada pengajuan atas nama yang bersangkutan di bagian pencegahan," ujar Sam Fernando.
Adapun pengajuan cekal ke luar negeri berlaku selama enam bulan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dugaan Pencucian Uang
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Terkait dengan pemanggilan baru dilakukan sekarang, padahal kasus sejak 2017, kepolisian menyatakan bahwa pada tahun 2017/2018 sangat rentan karena pemilu sehingga dengan mempertimbangkan berbagai macam kemungkinan, penyidik baru memanggil sekarang.
Advertisement