Ketua MK Jamin Independensi Sembilan Hakim Konstitusi

Menurut Anwar, independensi para hakim sudah terbukti dari perkara-perkara yang diputus oleh MK selama ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2019, 07:09 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2019, 07:09 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi-Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih yang baru saja menjabat Anwar Usman saat melakukan foto sesi dan wawancara khusus dengan tim Liputan6.com. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjamin independensi seluruh hakim konstitusi yang akan mengadili dan memutus perkara-perkara sengketa hasil Pemilu 2019.

"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen, dari sembilan hakim konstitusi independensinya bisa dijamin," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Meskipun ada pihak yang akan mencoba mengganggu independensi para hakim, Anwar meyakini seluruh hakim konstitusi tidak akan terganggu.

"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar, yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi," kata Anwar.

Menurut dia, independensi para hakim sudah terbukti dari perkara-perkara yang diputus oleh MK selama ini.

"Bisa dilihat bagaimana pendapat dan putusan kami dalam perkara-perkara yang sudah diputus," ujar Anwar seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu 2019 di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.

Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.

Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

 

Tahap Persidangan

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.

Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya