Deretan Fakta Viralnya Mobil Pelat Polri Ditilang di Puncak

Dari video viral berdurasi 2 menit 45 detik itu, terlihat mobil tersebut menggunakan rotator dan strobo.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 03 Jun 2019, 16:49 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2019, 16:49 WIB
Mobil Polisi
Seorang pengemudi Toyota Fortuner berplat nomor Polri dihentikan petugas Lantas Polres Bogor di Jalan Raya Bogor (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, sebuah video yang menunjukkan seorang polisi menghentikan kendaraan Fortuner hitam dengan plat nomor 3553-07 menjadi viral.

Video tersebut pun menjadi buah bibir dan tersebar di dunia sosial media. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2019.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB di Jalan Raya Puncak, Bogor, arah Jakarta, atau tepatnya di depan Pasar Cisarua. Dari video berdurasi 2 menit 45 detik itu, terlihat kendaraan tersebut menggunakan rotator dan strobo.

Namun saat dihentikan, di dalam kendaraan tersebut berisi seorang pria tanpa pakaian dinas dan seorang wanita.

Berikut deretan fakta video viral kendaraan yang menggunakan rotator dan strobo di kawasan Puncak dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Pengendara Berstatus Pelajar

Viral mobil polisi
Seorang pengemudi Toyota Fortuner berplat nomor Polri dihentikan petugas Lantas Polres Bogor di Jalan Raya Bogor (istimewa)

Sebuah video menjadi buar bibir dan viral di media sosial. Di dalam video tersebut terlihat seorang polisi menghentikan kendaraan Fortuner hitam dengan plat nomor 3553-07.

Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi Sabtu 1 Juni 2019, sekitar pukul 10.40 WIB di Jalan Raya Puncak, Bogor, arah Jakarta, atau tepatnya di depan Pasar Cisarua.

Dari video berdurasi 2 menit 45 detik itu, terlihat kendaraan tersebut menggunakan rotator dan strobo.

Saat diberhentikan tampak seorang pemuda dan seorang perempuan di kendaraan itu tanpa pakaian dinas yang dikenakan.

Informasi yang dihimpun berdasarkan dokumen kendaraan yang disita polisi, pengemudi tersebut berinisial KK berusia 25 tahun dan berstatus pelajar.

Selain menggunakan strobo dan rotator, kendaraan tersebut dihentikan polisi lalu lintas karena diduga ugal-ugalan dan membuat lajur contra flow atau membelah jalan sehingga diprotes pengendara lainnya.

Sempat diberhentikan, namun kendaraan tersebut terus tancap gas dan berhasil diberhentikan di dekat Pasar Cisarua, Puncak.

Saat polisi memeriksa surat kendaraan, tiba-tiba tiga pria menghampiri polisi. Satu orang mengenanakan rompi hijau langsung menanyakan kepada polisi berpangkat perwira pertama, "Mana komandannya?" kata pria tersebut.

Polisi dan pria tersebut Sempat terlibat pembicaraan singkat. Dia juga meminta dua orang yang mendampinginya untuk menjauh.

 

2. Kendaraan Sudah Disita

Pengendara Toyota Fortuner Ber-pelat Polisi Kena Batunya (Instagram)
Pengendara Toyota Fortuner Ber-pelat Polisi Kena Batunya (Instagram)

Liputan6.com berusaha mengkonfirmai video viral itu kepada Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri dan Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika, namun belum membalas pesan singkat dan telepon.

Sementara itu, Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengemudi tersebut sudah ditilang.

"Sudah disita plat dan surat yang disalahgunakan. Itu bukan kendaraan dinas polri," kata Dedi melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Senin (3/6/2019).

Mengenai kabar mobil tersebut ugal-ugalan, Dedi membantahnya. "Info dari Kapolres tidak benar. Yang dilaksanakan adalah razia selektif untuk menindak pelaku pelanggar lalu lintas," kata Dedi.

Lantas, mengapa mobil berplat polisi itu dihentikan, apakah ada pelanggaran?

"Enggak ada, selektif terhadap kendaraan-kendaraan yang mencurigakan dan pelaksanaan pelanggaran lalu lintas," ujar Dedi.

 

3. Bukan Mobil Dinas

Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, memastikan mobil berotator dan berpelat nomor dinas Polri bukan mobil dinas kepolisian.

"Itu bukan mobil dinas, itu mobil pribadi mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri," kata Dedi, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengecekan ke bagian logistik atau yang mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Nanti akan kami cek ke logistik, bagian yang keluarkan STNK dan pelat dinas kendaraan. Pelatnya aja yang dipakai itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, plat yang digunakan oleh seorang pelajar berinisial KK itu semacam pelat bantuan seperti yang diberikan kepada para menteri.

"Itu masih saya tanyakan ke logistik itu (kenapa bisa ke sipil). Itu kaya semacam pelat dan STNK bantuan yang untuk pelat-pelat hitam untuk menteri," jelasnya.

Meski begitu, pria asal Tangerang tersebut tetap diberikan pelanggaran atau ditindak. Dan polisi juga akan mendalami, darimana plat dan STNK itu ia dapatkan.

"Tapi anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehingga tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya