Sekjen Kemenag dan Kerabat Romi Jadi Saksi Sidang Suap Jual Beli Jabatan

Tidak hanya Kholis, jaksa juga menghadirkan dua kerabat Romi yakni Abdul Wahab dan Abdul Rohim.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 16:15 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 16:15 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis hadir di persidangan pemberian suap oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Kehadiran Kholis dalam sidang sebagai saksi.

Jaksa mengonfirmasi kehadiran Kholis untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas peristiwa suap Rp325 juta oleh Kholis kepada anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi.

"Sesuai panggilan kami begitu," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi, Rabu (12/6).

Tidak hanya Kholis, jaksa juga menghadirkan dua kerabat Romi yakni Abdul Wahab dan Abdul Rohim. Dalam surat dakwaan, keduanya disebut sebagai perantara komunikasi Haris dengan Romi.

Atas persetujuan Romi, Haris memberi Rp41,4 juta yang merupakan bagian suap untuk Romi kepada Abdul Wahab sebagai biaya pencalonan anggota legislatif di Kabupaten Gresik.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

 

Reporter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya