Prabowo: Kita Atur Nanti Pertemuan dengan Jokowi

Sementara Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak pun belum tahu terkait pertemuan Prabowo dan Jokowi tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 23:46 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 23:46 WIB
Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) berjabat tangan dengan cawapres Sandiaga Uno usai memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK tak menemukan bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Usai MK memutuskan sengketa Pilpres 2019, Calon Presiden Nomer urut 02 Prabowo Subianto akan mengatur kembali untuk bertemu calon presiden petahana Joko Widodo. Namun Prabowo tidak merinci kapan akan bertemu.

"Kita atur nanti," kata Prabowo usai menggelar komperensi pers di kediamannya, Jalan Kertaneraga, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Awak media pun masih bertanya kapan Prabowo akan bertemu dengan Jokowi. Namun Ketua Umum Partai Gerindra pun berseloroh kepada wartawan. "Kamu sajalah yang atur," seloroh Prabowo.

Sementara Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak pun belum tahu terkait pertemuan tersebut.

"Saya enggak tau kalo itu ya, nanti ya. Jadi bisa Pak Jokowi atau sebaliknya nanti kita lihat ya namanya silaturahim ya bisa saling mendatangi," ucap Dahnil.

"Tapi tentu waktunya tergantung karena kan Pak Jokowi juga beliau sibuk termasuk pak prabowo juga masih sibuk dengan berbagai kegiatan. Jadi yang jelas sejak awal Pak Prabowo sangat terbuka, demikian juga dengan Pak Jokowi," imbuh dia.

 

MK Tolak Gugatan Prabowo

Putusan Sidang MK 2019
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah) saat membacakan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). MK menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang disepakati sembilan hakim konstitusi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf Amin terpilih sebagai pemenang Pilpres, sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

Reporter: Intan Umbari Prihatin dan Muhammad Genantan

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya