Usai Salat Jumat, Prabowo Akan Bertemu Koalisi dan Tim Kuasa Hukum

Prabowo akan mendengarkan pendapat dari partai koalisi dan tim kuasa hukum terkait langkah politik selanjutnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 23:59 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 23:59 WIB
Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) didampingi cawapres Sandiaga Uno (kanan) saat memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (27/6/2019). Prabowo dan Sandiaga menyatakan menerima putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta -l Koalisi Prabowo-Sandi akan mengadakan pertemuan bersama para tim kuasa hukum di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Pertemuan dengan Prabowo ini untuk menindaklanjuti putusan MK atas sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) malam.

"Sekali lagi besok Prabowo akan kumpulkan lagi partai kaolisi terutama pimpinan partai koalisi pada bada jumat beliau akan bicara di sini di Kertanegara beliau akan kumpul dgn partai koalisi," kata Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kediaman Prabowo, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia menjelaskan, Prabowo akan mendengarkan terlebih dahulu pendapat dari partai koalisi dan tim kuasa hukum. Setelah itu, dia akan memutuskan langkah politik selanjutnya.

"Jadi langkah politik selanjutya apa tentu yang akan menjadi pilihan adalah untuk kepentingan bangsa dan negara kepentingan rakyat," lanjut Dahnil.

Sebelumnya, usai pembacaan sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Ketua Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyambangi rumah kediaman Prabowo. Tidak lama kemudian, BW keluar dan enggan berkomentar.

 

Putusan MK

Senyum Prabowo-Sandi Terima Putusan MK
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) didampingi cawapres Sandiaga Uno saat memberi ketarangan terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019). Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan PHPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan nomor urut 01 Joko Widodo ( Jokowi)- Ma'ruf Amin tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih sesuai rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di gedung MK, Kamis (27/6). Sidang berlangsung sekitar sembilan jam terhitung sejak pukul 12.40 hingga pukul 21.15 WIB.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya