Restu Kapolri Untuk 9 Jenderal Capim KPK

Tujuh Pati Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Kapolri, mereka siap menjadi calon pimpinan KPK.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Jul 2019, 07:02 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2019, 07:02 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). KPK merilis Indeks Penilaian Integritas 2017. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir hari ini, Kamis (4/7/2019). Data hingga Rabu 3 Juli 2019 sore, total ada sembilan pejabat tinggi (Pati) Polri yang telah mendaftarkan dirinya menjadi capim lembaga antirasuah.

Mereka telah mendapatkan rekomendasi dari Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mendaftar.

Para Pati Polri itu adalah Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar, Irjen Dharma Pongrekun yang saat ini bertugas di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Widyaiswara Lemdiklat Polri Irjen Coki Manurung, dan Analis Kebijakan Utama bidang Polair Baharkam Irjen Abdul Gofur.

Selanjutnya Brigjen Muhammad Iswandi Hari yang bertugas di Kemenakertrans, dosen Sespim Polri Brigjen Bambang Sri Herwanto, Brigjen Agung Makbul di Divisi Hukum Polri, Analis Kebijakan Utama Lemdiklat Brigjen Juansih, serta Wakapolda Kalbar Brigjen Sri Handayani.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, para Pati yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kapolri bisa langsung mendaftarkan diri secara pribadi ke Pansel KPK.

"Sesuai dengan peraturan Kapolri Perkap 01 tahun 2015 tentang penugasan khusus bagi anggota Polri aktif itu, harus melalui izin dari institusi ini (Polri). Kalau misalnya tidak menyampaikan izin dari institusi ini tidak akan bisa, syarat administrasi adalah gugur pansel pasti tidak akan menerima," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.

Menurut Dedi, baru ada sembilan nama yang mendapatkan rekomendasi dari Kapolri. Belum ada tambahan nama lain. Dedi menegaskan, tidak mungkin ada nama di luar sembilan orang tersebut yang bisa mendaftar sebagai Capim KPK.

"Ya kan sembilan orang itu sudah mendapat rekomendasi, jadi yang sembilan orang itu secara individu mereka bisa mendaftar masing-masing," kata Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Seleksi Internal

Bahas Anggaran, Kapolri Tito Karnavian Raker Dengan Komisi III DPR
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengikuti raker dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/6). Rapat membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya menyeleksi terlebih dahulu Pati Polri yang akan maju menjadi Capim KPK.

Sebelum maju mendaftar, Pati terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari dirinya. Polri tak akan merekomendasikan Pati yang pernah bermasalah.

"Prinsipnya begini, mereka harus mendapatkan rekomendasi dari Kapolri, kenapa? Yang mau mendaftar, saya akan lemparkan kepada Propam atau Irwasum untuk mengecek apakah ada masalah, kalau mengirimkan orang bermasalah pasti enggak akan lulus," ujar Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Tito menyebut, dirinya tak akan mempersulit para jenderal Polri yang ingin maju sebagai Capim KPK jilid V sepanjang memiliki rekam jejak yang baik. Sebaliknya, jika memiliki rekam jejak yang buruk, rekomendasi tak akan dia berikan.

"Kalau sepanjang enggak ada masalah, enggak ada kasus, saya bebaskan. Saya berikan rekomendasi, tapi kalau ada catatan otomatis saya tidak berikan rekomendasi, karena percuma nanti dikirim tahu-tahu ada catatan dan kemudian ditemukan oleh pansel, malu. Lebih baik enggak usah dikirim," kata Tito.

Tito mengatakan, dari sembilan pati Polri yang namanya sudah beredar akan mendaftar sudah mendapat rekomendasi darinya.

"Ya. Seleksi internal kita ada sembilan, enggak ada masalah. Cuma kita nanti enggak tahu, nanti ada LHKPN, ada PPATK, pengecekan itu akan dilaksanakan," kata dia.

Salah satu anggota Pansel Capim KPK, Al Araf membenarkan baru tujuh Pati Polri yang telah mendaftarkan diri.

"Polisi tujuh orang. Jaksa atau hakim ada 12 orang. Dan paling banyak dari akademisi dan advokat paling banyak," kata Al Araf saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu 3 Juli 2019.

Menurut Araf, per Rabu sore itu, sudah ada 180 orang yang telah menyerahkan berkas pendaftaran kepada Pansel Capim KPK. Berkas diserahkan baik secara langsung, pos, ataupun pendaftaran online di website.

Direktur Imparsial itu mengaku, belum mengetahui apakah pendaftaran capim KPK akan diperpanjang atau tidak. Al Araf menuturkan, Pansel akan terlebih dahulu menggelar rapat di akhir pendaftaran untuk menentukan hal tersebut.

"Sampai saat ini kami masih berpatok besok penutupan. Tapi enggak menutup kemungkinan akan diperpanjang," ucapnya.

 

Laporan Kekayaan

Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)
Ilustrasi uang (sumber: iStockphoto)

Sementara, KPK merinci data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari sembilan Pati Polri yang mendapat rekomendasi Kapolri untuk mendaftarkan diri sebagai Capim KPK. Dari sembilan Pati, tujuh di antaranya belum melaporkan harta kekayaannya periode 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pada dasarnya sembilan Pati Polri itu pernah melaporkan LHKPN ke KPK. Pelaporan ada yang dilakukan pada tahun 2007, 2008, 2011, 2013, 2014, hingga 2019.

"Namun terdapat beberapa nama yang belum atau sudah melaporkan namun terlambat melaporkan LHKPN secara periodik untuk tahun 2018 lalu," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa 2 Juli 2019.

Dua nama yang telah melaporkan LHKPN periode 2018 adalah Antam Novambar dan Dharma Pongrekun. Meski begitu, keduanya terlambat yakni lewat batas masa pelaporan 31 Maret 2019.

Berdasarkan data lembaga antirasuah, laporan LHKPN sembilan Pati Polri Capim KPK sebagai berikut.

1. Antam Novambar, melaporkan LHKPN pada Mei 2013 dan Juli 2019. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 6.647.673.793.

2. Dharma Pongrekum, melaporkan LHKPN pada April 2018 dan Mei 2019. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 9.775.876.500.

3. Coki Manurung, melaporkan LHKPN pada Oktober 2007, Desember 2011, dan April 2018. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 4.815.000.000.

4. Abdul Ghofur, melaporkan LHKPN pada Desember 2011 dan Mei 2017. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 1.130.000.000.

5. Muhammad Iswandi Hari, melaporkan LHKPN pada Januari 2008 dan Agustus 2015. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 1.279.526.166.

6. Bambang Sri Herwanto, melaporkan LHKPN pada April 2015. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 3.204.555.162.

7. Agung Makbul, melaporkan LHKPN pada Juni 2014. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 993.384.425.

8. Juansih, melaporkan LHKPN pada November 2007. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 1.008.613.000.

9. Sri Handayani, melaporkan LHKPN pada November 2007. Total harta kekayaan berdasarkan laporan terakhir sebesar Rp 1.413.146.729.

 

 

Wajib Lapor LHKPN

Mabes Polri Beberkan Kronologis Penangkapan Terduga Teroris di Bekasi
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memberi keterangan terkait penangkapan terduga teroris di Jakarta, Senin (6/5/2019). Sebelumnya, Densus 88/Anti Teror meringkus tujuh orang kelompok JAD jaringan Lampung dan menyita sejumlah barang bukti. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa sembilan nama Pati Polri itu sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurutnya, tidak mungkin ada petinggi Polri yang tidak menyerahkan LHKPN.

"Seluruh petinggi minimal pernah menyampaikan LHKPN, wajib," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Bagi anggota Polri, LHKPN adalah suatu kewajiban. Hal itu telah diatur dalam peraturan yang terkait. Dia menegaskan, tidak mungkin petinggi Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai Capim KPK bisa mendaftar tanpa memiliki LHKPN.

"LHKPN itu kan suatu kewajiban secara personal baik yang diatur melalui peraturan Kapolri maupun kewajiban internal," kata Dedi.

"Kalau misalnya kita mau mendaftarkan ini salah satu persyaratan untuk mendaftarkan di 11 kementerian/lembaga yang sesuai dengan peraturan Kapolri dan sesuai dengan UU ASN, tiap Polri dan TNI boleh melaksanakan karir di 11 kementerian/lembaga tersebut, itu harus menyertakan LHKPN-nya," ungkap Dedi.

Dia pun memastikan Capim KPK dari Polri memiliki integritas yang tinggi. Hal itu, menurut Dedi berdasarkan penilaian yang dilakukan internal Polri terhadap nama-nama yang akan maju Capim KPK tersebut.

"Orang-orang yang nanti terpilih ada persyaratan fundamental di Pansel itu adalah nilai yang tertinggi apa? Nilai yang tertinggi adalah integritas. Artinya dia sudah lolos assessment dengan nilai integritas," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

Dedi juga menyampaikan bahwa assessment yang dilakukan pihaknya memiliki tingkat akurasi tinggi dibandingkan tes psikologi.

"Assessment itu ya tingkat akurasinya lebih tinggi dibanding tes psikologi. Kalau psikologi 50-60% kalau assessment tingkat akurat 70-75%. Artinya tingkat keakuratan sudah sangat tinggi kalau asesmen," katanya.

Maka, menurut Dedi, para Pati Polri sudah tidak diragukan lagi integritasnya untuk mencalonkan diri sebagai Capim KPK.

"Kalau sudah nilai integritas 4 sudah ekselen, kalau kuliah sudah cumlaude," pungkas Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya