Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Jakarta Selatan menertibkan papan iklan reklame tanpa izin di Jalan Kemang Raya Kecamatan Mampang Prapatan, Kamis (4/7/2019).
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan membeberkan, pihaknya mencabut 30 tiang reklame dan enam papan billboard ilegal.
"Selain itu kami juga menertibkan satu buah box panel listrik," ujar dia dalam keterangan tertulis Kamis.
Advertisement
Dalam penertiban ini, Ujang mengerahkan 50 personel gabungan. Dia menerangkan, papan iklan yang ditertibkan melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami sebelum melakukan penertiban lebih dulu memberikan surat peringatan. Tapi tetap tidak diindahkan," ujar dia.
Tindak Tegas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan memberi ampun kepada pihak yang memasang reklame tak berizin. Bila terbukti ilegal, reklame akan diturunkan dan dipasang spanduk yang menandakan itu sebagai bentuk pelanggaran.
"Pasti ditindak, yang enggak berizin pasti dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya tebang," ujar Anies di kawasan Cipinang, Jakarta Timur (20/12/2018).
Pernyataan Anies itu menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut 290 papan reklame yang tidak berizin alias ilegal. Anies memastikan penertiban reklame akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Anies mengatakan, setiap reklame yang terbukti melanggar akan dipasangi spanduk yang bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame".
Advertisement