Cara Polri Ungkap Komandan Perusuh Aksi 21-22 Mei

Dedi menerangkan, aksi 21-22 Mei terbagi atas dua segmen.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Jul 2019, 23:03 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 23:03 WIB
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo
Kabiropenmas Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo berhasil mengidentifikasi komandan perusuh pada aksi 21-22 Mei 2019 di sekitaran Gedung Bawaslu Jakarta. Menurut hasil investigasi Polri lewat 704 data visual yang bersumber dari CCTV, ada tiga narasi yang kerap digunakan oleh komandan perusuh ini.

"Bakar, lempar, dan serang, itu narasi yang disebutkan. Jadi apabila (berhasil) diamankan maka diketahui layer di atasnya," kata Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Dedi menerangkan, aksi 21-22 Mei terbagi atas dua segmen. Segmen pertama adalah kelompok unjuk rasa damai. Sementara, segmen dua adalah kelompok perusuh pelaku penyerangan. Saat ini, sebanyak 447 massa dinyatakan sebagai tersangka. Sebagian besar dari mereka telah naik ke tingkat kejaksaan untuk disidangkan.

"PMJ menggunakan metode scientific investigation, menggunakan face recognition, ini memerlukan waktu, harus diperiksa satu per satu (data visualnya)," jelas Dedi.

Seperti dijelaskan Polri sebelumnya, bahwa aksi 21-22 Mei terjadi karena telah dirancang sedemikian rupa. Kerusuhan terjadi bukan semata aksi spontanitas massa, melainkan ada aktor-aktor sebagian di antaranya masih diburu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Teridentifikasi Sebelum Aksi

Beberapa hal telah teridentifikasi polisi jauh sebelum aksi, seperti penangkapan terorisme JAD di Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bekasi. Polri juga menemukan pengakuan salah satu jihadis Abu Hamzah yang menyatakan akan melakukan penyerangan 21-22 Mei ketika massa berkumpul.

Kemudian, polisi juga telah mengendus sejumlah kelompok lain di luar kelompok terorisme yang diduga ingin memanfaatkan momentum dengan menciptakan martir.

Karenanya, polri dengan sigap melakukan penangkapan terhadap tersangka S yang menyelundup senjata dari Aceh ke Jakarta, dan tersangka KZ yang diduga bermain bersama enam tersangka lainnya dengan penyitaan 4 senjata api rakitan yang sebagai alat bukti.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya