Mendagri Izinkan Ridwan Kamil Ganti Sekda Jabar

Tjahjo ingin tugas pemda Jabar tidak terganggu dengan penetapan Iwa jadi tersangka kasus Meikarta di KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2019, 14:48 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2019, 14:48 WIB
Senyum Sekda Jabar Usai Diperiksa KPK Terkait Suap Meikarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). Iwa diperiksa terkait kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Mendagri Tjahjo Kumolo mengganti Sekda Jabar Iwa Karniwa yang saat ini sudah jadi tersangka kasus suap proyek Meikarta.

"Semalam gubernur Jabar minta izin untuk mem-Plh Sekda agar tidak terganggu kegiatan sehari-hari dan memberi kesempatan Iwa untuk konsentrasi masalahnya," kata Tjahjo di Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Tjahjo mengizinkan, Ridwan Kamil mencopot Iwa dari jabatannya. Dirinya ingin tugas pemda Jabar tidak terganggu dengan penetapan Iwa.

"Saya mengizinkan silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk Plh siapa stafnya yang di eselon dua yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di pemda," pungkasnya.

Sekda Jabar Iwa Karniwa diduga menerima uang suap Rp 900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Uang itu diduga dari PT Lippo Cikarang sebagau pemulus pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

"Pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang kepada Neneng Rahmi dan kemudian, pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: M Genantan Saputra

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya