Istana Terima Laporan Sengketa Proyek Pelabuhan Marunda

MA akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 09 Agu 2019, 02:21 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2019, 02:21 WIB
Pantai Marunda
Dua orang warga menikmati suasana sore di Pantai Marunda, Teluk Jakarta, Selasa (11/9). Pantai Marunda menjadi tempat alternatif berlibur keluarga dan menghibur diri dengan memancing di bibir pantai tersebut. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan polemik PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Pembangunan pelabuhan (Marunda) itu pernah melapor ke saya. Yang saya terima itu Berikat (KBN). Sudah lama belum ada tindaklanjut," tutur Moeldoko saat dikonfirmasi, Kamis (8/8/2019).

Moeldoko mengaku tidak terlalu paham dengan konflik antara dua perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek Pelabuhan Marunda itu.

Saat ini kedua pihak diketahui sedang menempuh jalur hukum.

"Saya kurang mendalami cuma sudah laporan, karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti," jelas Moeldoko.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) akan segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Segera Diproses

20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, saat berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim, maka akan segera diproses.

"Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insyaallah sekitar tiga bulan ke depan semoga sudah putus," kata Abdullah.

Berdasarkan informasi dari situs Mahkamah Agung, permohonan kasasi itu teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019, tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Permohonan kasasi diajukan oleh PT KCN dengan termohon PT KBN.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya