Novel Baswedan, Penyidik Senior yang Terancam Jadi Korban Revisi UU KPK

Saat ini kondisi penglihatan penyidik KPK Novel Baswedan terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Sep 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2019, 13:05 WIB
WP KPK Silaturahmi Idul Fitri ke Rumah Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan saat memberi keterangan pers di sela silaturahmi dengan WP KPK di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (17/6). Silaturahmi digelar dalam rangka Idul Fitri. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - DPR telah mengetok palu pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK menjadi UU. Meski pro dan kontra masih terjadi di masyakarat, DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik dalam revisi UU KPK adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.

Dalam UU sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim  ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57, dan 60).

Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Lantas, bagaimana nasib Novel Baswedan di KPK setelah revisi UU KPK itu diketok palu DPR?

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Novel Merupakan Penyidik Senior KPK

Novel Baswedan Saat Diwawancarai Sejumlah Wartawan. (Foto: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Novel Baswedan Saat Diwawancarai Sejumlah Wartawan. (Foto: Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada 2014 silam sebagai penyidik tetap.

Sejumlah kasus kakap ditanganinya. Salah satunya mega proyek KTP elektronik atau e-KTP. Hingga saat ini, Novel masih menjadi penyidik KPK.

Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Jadi, maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu, maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.

 

Penyidik Harus Sehat Jasmani Rohani

Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Nyatakan KPK Telah Mati
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mencoret lambang KPK dengan sinar laser sebagai simbol kematian KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Mereka menilai revisi UU KPK adalah upaya pelemahan institusi anti rasuah di Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga 2024 mendatang. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.

Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

 

UU Baru KPK untuk Singkirkan Novel?

Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Novel Baswedan bersama Wadah Pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan terhadap dirinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). Penyidik senior KPK itu diserang dengan air keras pada 500 hari lalu. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.

Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.

"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," ujar Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada Merdeka.

 

Reporter : Desi Aditia Ningrum

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya