Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, aturan sistem ganjil genap di wilayah Jakarta diberlakukan kembali pagi ini.
"Hari ini ganjil genap berlaku efektif," kata Syafrin saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca Juga
Sistem ganjil genap sempat ditiadakan pada Selasa sore hingga malam kemarin akibat adanya aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Advertisement
Perluasan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota mulai berlaku Senin 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan tersebut diundangkan pada 6 September 2019.
Adapun 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap di antaranya yakni ruas jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Kemudian pembatasan pemberlakuan sistem ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional. Pelaksanaannya berlangsung pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akses Tol Sempat Ditutup
Aksi massa yang berdemo di depan Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Selasa 24 September 2019 masuk ke dalam Tol Dalam Kota yang melintang di depan Gedung DPR.
Dengan adanya massa mahasiswa pendemo, arus lalu lintas pun terganggu. Pihak Jasa Marga menutup akses masuk tol.
Tak hanya itu, ganjil genap di Ibu Kota juga ditiadakan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para pengguna jalan.
"Untuk Pembatasan Kendaraan Bermotor dengan cara ganjil genap pada hari ini Selasa 24 September 2019 DITIADAKAN." tulis TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (24/9/2019).
Sebelumnya, pantauan Liputan6.com, akibat penutupan tol itu, kendaraan melintas perlahan. Pengemudi memacu kendaraannya dengan kecepatan kurang dari 20 km per jam.
Sesekali mahasiswa meminta minum dari mobil-mobil yang melintas. Tak sedikit mobil-mobil yang membuka kacanya dan memberikan minuman atau makanan kepada para demonstran.
Advertisement