Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim kebijakan pembatasan kendaraan bermotor lewat pelat nomor kendaraan berdasarkan angka atau ganjil genap yang sejak Senin (9/9) diperluas, sudah memiliki efek positif.
"Oh iya tentu efektif dampaknya. Paling sederhana lihat statistik yang menunjukan perubahan positif," kata Anies di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Baca Juga
Salah satunya, ucap Anies, perluasan aturan ganjil genap kendaraan bermotor di Jakarta, berdampak pada peningkatan pengguna transportasi umum.
Advertisement
"Jumlah penumpang transportasi umum meningkat sampai satu juta kemarin. Itu artinya masyarakat kita memang berpindah dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum. Kita ingin ini bertahan terus, kalo itu bisa bertahan terus, maka insyaAllah kondisi kemacetan di Jakarta akan menurun," ucap dia seperti dikutip dari Antara.
Sementara itu, terkait dengan polusi udara, banyak faktor yang mempengaruhi sehingga ia tak bisa menjamin kualitas polusi udara DKI Jakarta akan membaik.
"Begini, polusi udara itu faktornya banyak. Bahkan di pagi hari (dini hari) tidak ada lalu lintas pun polusi udara bisa tinggi, padahal harusnya kosong," tegas Anies.
Menurut dia, dalam mengukur dan menilai kualitas polusi udara, termasuk di Jakarta juga, tak bisa dalam satu waktu saja.
"Mengukur polusi udara itu cukup unik. Jadi kalau mengukur itu bukan hanya satu waktu, jam sekian kemudian dikatakan baik-buruk, itu rata-ratanya," ujar Anies Baswedan.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Banyak Faktor Polusi Udara
Anies mencontohkan seperti di wilayah Jakarta Selatan yang bukan daerah perkantoran, ternyata polusinya tinggi.
"Artinya angin berpengaruh, banyak faktor yang terjadi," ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan sistem ganjil genap ini hanya untuk mengurangi tingkat kendaraan pribadi di wilayah Jakarta, namun jika terus dilakukan, efektivitas itu akan terus terasa lantaran sumber-sumber polutan terus berkurang dan tentunya akan meningkatkan kualitas udara di Ibu Kota.
Sebelumnya, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu instruksinya ialah melakukan perluasan kawasan ganjil genap di Ibu Kota.
Perluasan ganjil genap dengan disertai penindakan, telah berlaku pada 9 September 2019 lalu di 25 ruas jalan.
Ganjil genap diterapkan dua sesi yakni pagi pukul 06:00-10:00 WIB dan petang pada pukul 16:00-21:00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu serta hari libur nasional.
Advertisement