Ketua DPRD Sultra Akui TKA Asal China Datang Gunakan Visa Kerja

Abdurrahman menemukan TKA yang datang pada Selasa malam di Bandara Haluoleo, Kendari, menggunakan visa 312 atau visa kerja tenaga ahli.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2020, 15:03 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 21:15 WIB
konawe
Kawasan mega industri Morosi di Konawe, Sultra yang saat ini masih dalam tahap pembangunan. (Ist)

Liputan6.com, Kendari - Kekhawatiran Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdurrahman Saleh, terkait penggunaan visa kunjungan atau visa 211 oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang bekerja di Kawasan Industri Konawe, akhirnya dipatahkan setelah pengecekan di lapangan.

Abdurrahman menemukan bahwa TKA yang datang pada Selasa (23/6/2020) malam di Bandara Haluoleo, Kendari, menggunakan visa 312 atau visa kerja tenaga ahli. Hal itu ia katakan setelah melakukan pemantauan terhadap 156 TKA dan melakukan pengecekan visa secara sampling.

"Kami sudah melihat 156 TKA, kami juga mengambil sampling-sampling berdasarkan yang kami inginkan. Mereka (TKA) juga memperlihatkan visa-nya. Mereka menggunakan visa kerja atau 312," ujar dia di Kendari.

Selain itu, Abdurrahman memastikan ratusan TKA gelombang pertama yang akan bekerja untuk menyelesaikan pembangunan smelter di PT VDNI dan PT OSS ini sudah memenuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

"Saya tadi memastikan kedatangan mereka (TKA) memakai protokol kesehatan," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, ratusan TKA yang tiba di Kendari tersebut akan langsung bertolak ke area industri di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, untuk segera menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebelum bekerja di kawasan industri tersebut.

"Mereka (TKA) akan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Kemudian di karantina selama 14 hari, terhitung sejak masuknya mereka di Sultra," jelas Abdurrahman.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Hajar Aswad, memastikan bahwa 156 TKA gelombang pertama yang masuk ke Sultra menggunakan visa kerja. Hal itu ia sampaikan setelah memegang daftar identitas para TKA yang akan tiba.

"Ratusan TKA yang masuk menggunakan visa kerja (C312) yang terdapat keterangan nama dan nomor paspor pada visa tersebut," terangnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Memenuhi Protokol Kesehatan

Selanjutnya, Hajar menyatakan bahwa pihak Imigrasi akan terjun bersama tim untuk meninjau TKA selama 15 hari ke depan, serta memastikan bahwa seluruh TKA yang akan bekerja di Konawe telah memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Setelah tiba nanti, semua TKA yang datang ini akan dikarantina selama 14 hari," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya