Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto menerima uang suap sebesar Rp 200 juta. Penerimaan suap itu diperuntukan untuk meringankan rencana tuntutan terdakwa Hary Suwanda yang tengah menjalani proses persidangan.
"Menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp 200 juta dari Sendy Pericho dan Alfin Suherman yang diberikan melalui Yadi Herdianto," ucap Jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Penerimaan suap bermula saat Sendy, Raymond Rawung, dan Hary membentuk perusahaan bernama Chaze Trade Ltd di Sudirman. Pemberi modal perusahaan tersebut adalah Sendy. Di tengah perjalanan, perusahaan tidak beroperasi karena adanya dugaan penggelapan uang dan penipuan yang dilakukan oleh Hary dan Raymond.
Advertisement
Sendy melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan menggelapkan dana sebesar Rp 2,27 miliar dan USD 964 ribu. Pada 2018, Polda Metro Jaya kemudian menangkap Raymond dan Hary sebagai tersangka.
Setelah beberapa bulan kemudian, berkas perkara dua orang tersangka itu dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Sendy mengutus kuasa hukumnya Alfin Suherman memantau perkara dua orang yang ia seret ke ranah hukum.
"Alfin meminta bantuan Tjhin Tje Ming alias Aming mempertemukan dirinya dengan Agus agar perkara Hary menjadi perhatian khusus," ujarnya.
Aming menyarankan Alfin terlebih dahulu menemui Yanuar Sinar Pamungkas Kasi Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Jakarta. Alfin menurut.
Berikan Rp 50 Juta
Di lantai 3 Kejaksaan Tinggi, Alfin dan Sendy menemui jaksa yang menangani perkara Hary dan Raymond, yakni Arih Wira Suranta. Dalam pertemuan itu, Arih mengatakan berkas perkara belum lengkap, namun Sendy bersikukuh agar berkas segera lengkap P-21.
"Mengetahui hal tersebut Sendy dan Alfin memberikan Rp 50 juta kepada Arih dengan maksud agar berkas perkara Hary dkk segera dinyatakan lengkap," tukasnya.
Sembari proses sidang berjalan, Sendy menemui Hary meminta komitmennya membayar uang ganti rugi berkisar Rp 11 miliar. Awalnya Hary menolak, setelah diberi penjelasan oleh kuasa hukumnya, ia setuju.
Sendy kembali menghubungi Yanuar sebagai jembatan komunikasi Arih agar rencana tuntutan Hary diringankan lantaran sudah ada kesepakatan damai dan komitmen membayar uang ganti rugi.
Namun, rencana tuntutan dua tahun terhadap Hary dan Raymond dianggap Sendy masih terlalu tinggi. Ia kembali mendesak agar rencana tuntutan diringankan.
"Pada saat itu Sendy bersedia menanggung Rp 200 juta dengan harapan agar perkara Hary dkk cepat selesai," ujarnya.
Setelah berkomunikasi dengan Agus, rencana tuntutan Hary diturunkan menjadi satu tahun. Uang untuk Agus sebagai Aspidum pun direalisasikan melalui Yanuar.
Atas perbuatannya tersebut Agus didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement