Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Komisaris Utama PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) Darwin Maspolim. Darwin sebelumya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu pagi (13/11/2019).
Darwin meninggalkan Gedung Merah-Putih KPK pada 19.03 WIB. Ia mengenakan batik emas dilapisi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Darwin enggan menanggapi pertanyaan bertubi-tubi yang dilontarkan awak media. Dia memilih diam dan langsung menaiki mobil tahanan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menjelaskan KPK memiliki kewenangan menahan Darwin di Rutan K4 KPK hingga 20 hari ke depan.
Advertisement
"Terhitung mulai 13 November hingga 2 Desember 2019," kata dia, Rabu.
Darwin Maspolim menyandang status tersangka sejak Kamis 15 Agustus 2019 kemarin. Dia terbelit kasus dugaan suap pemeriksaan restitusi pajak PT WAE. Darwin dijerat sebagai pemberi suap.
Febri mengatakan, hari ini merupakan pemeriksaan perdana Darwin dengan status tersangka. Penyidik mendalami aliran penyerahan uang yang diberikan Darwin ke pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Penyidik mendalami penyerahan uang ke petugas pajak," ucap Febri.
Dalam kasus ini, selain Darwin, KPK juga menjerat empat orang lainnya, yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Hadi Sutrisno (HS).
Kemudian Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF). Mereka berempat dijerat sebagai penerima suap.
Â
Suap Pejabat Pajak Jakarta
Darwin diduga menyuap empat pejabat Kanwil Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 1,8 Miliar. Uang suap diberikan agar menyetujui restitusi pajak PT. WAE tahun 2015 sebesar Rp 5,03 Miliar dan tahun 2016 sebesar Rp 2,7 Miliar.
Atas perbuatannya, Darwin selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) huruf b undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai penerima, 4 tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Advertisement