Ma'ruf Amin Minta Aset First Travel Dikembalikan ke Korban

Dia juga meminta, pihak pengelola aset agar adil dalam mengembalikan kerugian korban First Travel.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Nov 2019, 15:16 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 15:16 WIB
Rekonsiliasi Prabowo - Sandi, Ma'ruf Amin : Tinggal Tunggu Pertemuan
Cawapres Ma'ruf Amin (Liputan6.com / Nefri inge)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau, agar hak-hak jemaah korban First Travel segera dikembalikan. Hal tersebut menanggapi langkah Kejaksaan Negeri Depok yang akan segera melelang terhadap barang sitaan dari kasus First Travel.

"Saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh First Travel ya, dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Dia juga meminta, pihak pengelola aset agar adil dalam mengembalikan kerugian korban First Travel.

"Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil lah. Kalau dia itu rugi, ruginya berapa persen. Yang gede-gede, yang kecil-kecil, ya adil lah," ucap Ma'ruf.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengaku, akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.

"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin 18 November 2019.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Aset First Travel Disita Negara

Kasus First Travel
Sejumlah kunci mobil milik tersangka kasus penipuan calon jamaah umroh diperlihatkan saat rilis di Jakarta, Selasa (22/8). Hingga kini, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan aset First Travel akan menjadi barang milik negara (BMN) apabila sudah ada putusan tetap dari pengadilan. Barang tersebut nantinya akan melalui proses lelang.

"Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar Isa saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 November 2019.

Hingga kini, Isa mengaku belum mengetahui mengenai hasil akhir keputusan majelis hakim terkait aset milik First Travel yang akan diperuntukan bagi negara. Menurutnya, keputusan tersebut belum inkrah dan masih dalam tahap persidangan pertama.

"Tetapi kita harus cek apakah udah inkrah atau apa kan enggak tahu juga, itu dulu yang harus kita ikuti. Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan saja, kan itu soalnya permasalahan hukum," jelasnya.

"Keputusan pengadilannya bagaimana itu yang kita ikuti dan lagi emang sudah inkrah? baru pengadilan pertama kan ya kita tunggu saja sampai inkrah," tandasnya.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya