Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menunjuk 14 orang sebagai staf khusus yang akan membantunya lima tahun ke depan. Adapun 7 staf khusus itu di antaranya berasal dari kalangan milenial.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015, besaran gaji staf khusus Presiden yaitu sebesar Rp 51 juta. Bukan hanya itu, staf khusus juga diperbolehkan memiliki paling banyak lima asisten untuk mendukung kelancaran tugas mereka. Asisten yang dimaksud terdiri dari paling banyak dua pembantu asisten.
Baca Juga
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 17 tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Advertisement
"Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya," bunyi Pasal 18 ayat (1) perpres itu.
Baik aturan gaji Rp 51 juta dan lima asisten juga berlaku untuk tujuh staf khusus Jokowi yang berasal dari kalangan milenial. Meskipun, mereka nantinya tidak akan bekerja secara full time atau sehari penuh dan tak diharuskan datang ke Istana setiap hari.
Sebelumnya, Jokowi menyebut tujuh staf khusus dari kalangan milenial akan melakukan kerja bersama dalam membuat program serta terobosan baru dalam menyelesaikan masalah. Menurut dia, tujuh staf khusus tersebut tidak memiliki bidang kerja khusus.
"Stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi Mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial. Saya tambahi tugas itu," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 21 November 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Juga Diberi Target
Namun, mereka bisa memberikan masukan kapan saja. Jokowi mengaku sudah memberikan target kepada ketujuh staf khusus kalangan milenial tersebut.
"Yang penting target yang saya berikan, output-nya bisa dapat dan bisa dimanfaatkan untuk perbaikan sistem yang ada," ucap Jokowi.
Â
Advertisement