Liputan6.com, Jakarta - Penunjukan tujuh staf khusus (Stafsus) baru Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari kalangan milenial tengah menjadi sorotan publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah gaji Rp 51 juta per bulan yang akan diterima anak-anak muda itu.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan besaran gaji yang akan diterima stafsus baru Presiden Jokowi. Yang dilihat PDIP adalah seberapa besar dedikasi tujuh stafsus milenial Jokowi itu terhadap negara.
Baca Juga
"Jadi staf khusus kami melihat kepada dedikasinya, kepada makna kekhususannya bagi presiden di mana presiden menerima masukan-masukan untuk kepentingan bangsa dan negara. Jadi bukan pada aspek berapa gaji yang diterimanya," kata Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).
Advertisement
Menurutnya, staf khusus presiden adalah mereka yang bersedia mendedikasikan hidupnya untuk menyampaikan hal-hal terbaik bagi kemajuan bangsa dan tidak ada orientasi ekonomi pribadi.
"Kalau kita melihat, kita orientasi ke depan terhadap pentingnya kita merancang gambaran Indonesia raya, mengenai keputusan-keputusan politik atas keputusan presiden," ucapnya.
Hasto menambahkan, Presiden Jokowi telah merasakan peran penting pemuda untuk negara, seperti yang pernah diucapkan Bung Karno. Karena itu, penunjukan tujuh stafsus tersebut merupakan komitmen pemerintah melibatkan pemuda untuk memajukan Indonesia.
"Ini terkait dengan sebuah komitmen bagi kemajuan Indonesia raya dengan memperhatikan pada anak-anak muda untuk berkiprah dalam panggung kekuasaan itu," kata Hasto Kristiyanto.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Gaji Rp 51 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan bahwa tujuh staf khusus milenial nantinya tidak akan bekerja secara full time atau penuh waktu. Tujuh staf khusus milenial ini juga tak perlu datang ke Istana setiap harinya.
Meski begitu, mereka akan tetap mendapat gaji penuh sebagai seorang staf khusus Presiden.
Aturan gaji sendiri tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Dalam perpres yang diteken Jokowi pada 2015 lalu, dicantumkan bahwa besaran gaji staf khusus Presiden adalah Rp 51 juta. Hak keuangan merupakan pendapatan yang didalamnya termasuk, gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Advertisement