KPK Terkejut Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun

Annas Maamun yang merupakan mantan Gubernur Riau ini selain menjadi terpidana, juga masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Nov 2019, 20:24 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019, 20:24 WIB
Annas Maamun Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Annas Maamun diperiksa KPK terkait pengembangan kasus suap alih fungsi lahan kelapa sawit dan hutan industri di Riau, Kamis (22/11/2014). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkejut dengan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman terhadap terpidana kasus suap alih fungsi lahan di Riau, Annas Maamun.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2019).

Annas Maamun yang merupakan mantan Gubernur Riau ini selain menjadi terpidana, juga masih berstatus tersangka pemberi suap kepada DPRD Riau.Yaitu terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.

Diketahui, Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 memberikan grasi kepada Annas Maamun. Hukuman Annas Maamun dikurangi dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

Febri mengatakan, KPK baru menerima surat dari Lapas Sukamiskin pada Selasa (26/11/2019) sore. Surat tersebut berisikan meminta KPK melakukan eksekusi dan melaksanakan Kepres No 23/G Tahun 2019 tanggal 25 Oktober 2019 tentang pemberian grasi terhadap Annas Maamun.

Febri menyatakan, KPK akan memperlajari surat tersebut.

"Dengan tetap menghargai kewenangan Presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata dia.

Febri membeberkan, penanganan perkara Annas Maamun telah melewati proses yang cukup kompleks dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Annas ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 hingga putusan berkekuatan hukum tetap di MA pada 4 Februari 2016.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Suap

Annas Maamun Kembali Diperiksa KPK
Annas Maamun adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014, Jakarta, Rabu (14/1/2015). (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Annas diketahui, didakwa kumulatif, yakni menerima suap USD166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut terkait kepentingan memasukan areal kebun sawit dengan total luas 2.522 hektare di tiga Kabupaten dengan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Annas juga menerima suap Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang tersebut diterima Annas berkaitan dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan perusahaan Edison Marudut di lingkungan Provinsi Riau.

Serta menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma Group Surya Darmadi melalui Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta untuk kepentingan memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

"Selain itu, pengembangan penanganan perkara ini juga sedang berjalan. KPK telah menetapkan tiga tersangka baru pada 29 Maret 2019, yang terdiri dari sebuah korporasi dan dua perorangan, yaitu PS (Palma Satu), SRT (Suheri Terta) dan SUD (Surya Darmadi)," kata Febri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya