Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK?

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tiga pegawai akan mengundurkan diri. Sedangkan sejumlah pegawai dalam posisi menunggu perkembangan.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 30 Nov 2019, 09:03 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2019, 09:03 WIB
Banner Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK?
Banner Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK? (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Ada kabar mengejutkan mengenai internal Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tiga pegawai lembaga antirasuah akan mengundurkan diri, sedangkan lainnya dalam posisi menunggu perkembangan.

Kabar tersebut disampaikan Ketua KPK saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu 27 November 2019. Ini adalah rapat terakhir DPR dengan Agus Rahardjo dan sejawatnya yang bulan depan bakal memungkasi masa jabatan mereka.

Menurut Agus, keputusan mundur tiga pegawai di lembaga yang dia pimpin akibat dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019. Revisi atau perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana perkembangan dan perubahan di KPK saat ini? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis

Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK
Infografis Pegawai Akan Mundur Usai Pemberlakuan UU KPK? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya